Lapas Lubuk Pakam Usulkan 540 Napi Dapat Remisi

Lapas Lubuk Pakam Usulkan 540 Napi Dapat Remisi
Jajaran pimpinan Lapas Lubuk Pakam (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Lubuk Pakam - Sebanyak 540 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubuk Pakam diusulkan mendapat remisi jelang Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75.

Usulan remisi itu disampaikan Kalapas Lubuk Pakam, Hudi Ismono, melalui humasnya, RF. Sianturi, ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (14/8).

"Sebanyak 892 orang warga binaan Lapas Lubuk Pakam, sebanyak 400 orang diusulkan berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pengurangan Masa Pidana," kata RF Sianturi, Jumat (14/8).

Selanjutnya 140 orang diusulkan berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Remisi Terpidana Narkoba yang divonis 5 tahun ke atas.

Sedang 352 orang belum memenuhi syarat administratif karena belum menjalani 1/3 dari masa pidan serta perkaranya belum jatuh vonis.

Menurutnya pemberian remisi itu merupakan imbalan bagi warga binaan yang berada di Lapas, termasuk yang berkelakuan baik selama enam bulan dan tidak dalam hukuman disiplin.

(KAH/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi