UPK RI Tidak Berhubungan dengan Redenominasi

UPK RI Tidak Berhubungan dengan Redenominasi
Sejumlah warga menunjukkan uang baru pecahan Rp75.000 saat penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia di Kantor Perwakilan (Kpw) Bank Indonesia (BI), Tegal, Jawa Tengah, Selasa (18/8). (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/foc)

Analisa daily.com,Jakarta - Bank Indonesia (BI) menjelaskan, tidak ada kaitan pencetakan khusus Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) ke-75 tahun Republik Indonesia dengan nilai pecahan Rp 75.000.

“UPK ini hanya sebagai ungkapan rasa syukur akan kemerdekaan Indonesia yang sudah mencapai 75 tahun,” kata Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Rosmaya Hadi, Selasa (18/8).

“Angka 75 lebih besar dari angka nolnya karena angka itu sangat bagus dan juga untuk memudahkan untuk mengingat kemerdekaan yang sudah dilalui.

“Jadi tidak ada hubungannya dengan redenominasi,” tegas Rosmaya di media breifing Taklimat Media Uang Peringatan Kemerdekaan ke-75 Tahun RI secara virtual, di Jakarta.

Kata dia, redenominasi akan dilakukan pada saat ekonomi berada dalam kondisi yang stabil, bukan saat pandemi Covid-19 masih berlangsung.

Tidak itu saja, dia juga menjelaskan, untuk melakukan redenominasi, ada tim khusus yang akan melakukan langkah langkah untuk hal tersebut.

"Kalau untuk redenomininasi tentu ada satu tim lagi untuk itu, ada tahapannya, berbeda tujuannya. Jadi ini tidak termasuk redenominasi,” ujar Rosmaya.

“Jadi, Ini memperolehnya dengan cara tukar (uang lama ke uang baru). Angka nol kecil itu bukan berarti redenominasi, tidak. Redenominasi ada tersendiri. Menghilangkan tiga angka, tentu dengan nilai dan tetap. Itu lain lagi ceritanya," jelas Rosmaya.

Tentang minat masyarakat untuk memperoleh UPK 75 tahun RI ini, Rosmaya menyebutkan, uang yang hanya dicetak 75 juta lembar ini hingga 2 September 2020.

Hingga sekarang sudah 97 persen dipesan di kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia. Hanya 3 persen lagi yang penesannya masih kurang yakni di kantor perwakilan BI di Sibolga, Papua, Papua Barat, Ternate, Aceh dan Mamuju.

“Masyarakat ntusiasme ingin memilikinya, mengingat hanya tersedia sebanyak 75 juta lembar. Uang ini adalah yang sah dan bisa dipakai untuk berbagai transaksi bagi masyarakat yang ingin menyimpannya atau jadi koleksi, monggo atau mau tukar ke orang lain dengan harga yang lebih mahal atau mengambil untung, ya monggo, karena kami tidak mengatur itu. Namun UPK ini bisa di tukar di BI dengan harga ya Rp 75.000,” paparnya.

Dikatakan, UPK 75 tahun RI ini untuk DKI Jakarta di hanya disediakan 300 lembar per hari selama 10 hari sedangkan untuk setiap kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia disediakan UPK ini 150 lembar per hari.

“Jadi hingga 2 September 2020 di bulan pelayanan penukaran uang ini. Untuk DKI Jakarta disediakan 300 lembar per hari UPK 75 tahun RI dan untuk seluruh Indonesia disediakan 150 x 45 kantor BI atau sekitar 6.750 lembar per hari atau sekitar 7.050 lembar per hari,” tambahnya.

(TRY/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi