Langgar Protokol Kesehatan, 28 Polisi di Aceh Mendapat Hukuman

Langgar Protokol Kesehatan, 28 Polisi di Aceh Mendapat Hukuman
Seorang polisi di Aceh menyapu jalan akibat melanggar protokol kesehatan (Analisadaily/Muhammad Saman)

Analisadaily.com, Banda Aceh - Polda Aceh bersama jajarannya hari ini menggelar pendisiplinan protokol kesehatan untuk pencegahan virus corona (Covid-19) secara serentak bagi personil jajaran Polda Aceh.

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono, dalam siaran persnya, Selasa (18/8).

Dalam pendisiplinan tersebut, sebanyak 28 personil Polda Aceh dikenai sanksi karena melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Polisi yang tidak mengenakan masker tersebut dikumpulkan, lalu diberi hukuman.

"Sanksinya disuruh push-up atau membersihkan halaman masjid Polda atau halaman Mapolda," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Ery Apriyanto.

Di Mapolda Aceh, kegiatan pendisiplinan protokol kesehatan digelar mulai di gerbang hingga jalan masuk ke Mapolda Aceh.

Setiap personil Polda Aceh yang masuk ke Mapolda Aceh pagi tadi mulai pukul 06.30 WIB hingga 07.30 WIB, dilakukan pendisiplinan protokol kesehatan oleh personil Bidang Propam Polda Aceh. Polisi yang masuk ke Polda diwajibkan memakai masker serta pakaian lengan panjang.

Dijelaskan Kabid Humas, dalam kegiatan pendisiplinan protokol kesehatan itu ditemukan beberapa personil Polda Aceh tidak memakai masker dan diantaranya juga tidak memakai manset (PNS Pria).

Bagi sejumlah personil Polda Aceh yang tidak nemakai masker tersebut dikumpulkan dan diberikan arahan serta diberi sanksi.

Kemudian sekitar pukul 10.00 WIB, personil Bidang Propam Polda Aceh dibagi dua tim menuju ke ruangan seluruh satker di Mapolda Aceh untuk melakukan pendisiplinan protokol kesehatan terhadap personil yang ada di ruangan tersebut.

Selain itu, jajaran Polres hari ini juga melakukan pendisiplinan protokol kesehatan bagi personil Polres masing-masing.

(EAL)

Baca Juga

Rekomendasi