Polisi Tetapkan 2 YouTuber Medan Tersangka Kasus UU ITE

Polisi Tetapkan 2 YouTuber Medan Tersangka Kasus UU ITE
Ilustrasi (Pixabay)

Analisadaily.com, Medan - Pihak Polrestabes Medan telah menetapkan tersangka kepada 2 YouTuber asal Medan atas kasus Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kedua YouTuber yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut bernisial JMN atau lebih dikenal Joniar News Pekan dan BEH. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah mengupload video mengenai seorang personel kepolisian yang menungggak pajak.

"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran menerbitkan video yang korbannya merasa keberatan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing, Rabu (19/8).

Kedua YouTuber tersebut diamankan petugas kepolisian setelah memposting video seorang personel kepolisian menunggak pajak kendaraan di akun YouTube Joniar News Pekan.

Video tersebut direkam keduanya di kawasan seputaran Samsat Polda Sumut, Jalan Putri Hijau, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, sekitar awal Agustus 2020 lalu.

Kasus tersebut dilaporkan korban bernama Johansen Ginting yang merasa keberatan dengan pernyataan dalam video yang diunggah pelaku di akun YouTube-nya. Dalam video tersebut mereka mengatakan kendaraan BK 1212 JG menunggak pajak sebesar Rp 3,7 juta.

"Korban yang merasa keberatan dengan pernyataan tersebut, langsung melaporkan ke Polrestabes. Karena korban merasa selalu rutin untuk membayarkan pajak kendaraannya," ujar Martuasah.

Tak hanya keberatan dengan pernyataan pajak kendaraan, korban juga keberatan karena keduanya telah menyebarkan video tanpa meminta izin terlebih dahulu.

Martuasah menjelaskan, atas laporan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap saksi, termasuk petugas pajak, serta saksi ahli bahasa dan ITE dari Universitas Sumatera Utara (USU).

"Petugas juga melakukan gelar perkara, sehingga menetapkan keduanya sebagai tersangka," jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua YouTuber itu diduga melanggar pasal pasal 45 ayat (3) UU RI No. 11 Tahun 2016 dan atau Pasal 45A ayat (1) tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Subs pasal 14 ayat 1 Undang undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi