Mantan Plt Direktur RSUD Sidikalang Tersangka Kasus Penghinaan Dokter

Mantan Plt Direktur RSUD Sidikalang Tersangka Kasus Penghinaan Dokter
RSUD Sidikalang (Analisadaily/Sarifuddin Siregar)

Analisadaily.com, Sidikalang - Mantan Pelaksana tugas (Plt) Direktur RSUD Sidikalang Kabupaten Dairi berinisial CSB ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap dr Erna Marpaung, staf di unit pelayanan tersebut.

Dikonfirmasi di ruang kerja, CSB dalam job defentif Asisten Pembangunan membenarkan status hukumnya.

“Saya telah dapat info itu. Sudah tersangka. Tetapi suratnya belum terima. Mungkin masih di pimpinan,” kata CSB, Rabu (19/8).

Dijelaskannya, dia memenuhi panggilan penyidik Polda Sumut, Selasa (18/8). Berhubung ada suatu hal, panggilan belum bisa dipenuhi.

Sebagaimana diketahui, kasus itu bermula dari rintihan Erna yang merasa diperlakukan tidak baik oleh CSB saat rapat medio April 2020. Kala rapat, Erna meminta penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) dan rapid test dalam rangka penanganan Covid-19.

Namun, Erna justru menerima ucapan kasar. Beberapa hari kemudian, Erna dimutasi menjadi tenaga fungsional di Puskesmas Sumbul.

Langkah Bupati, Eddy Berutu, mengangkat CSB diprotes berbagai kalangan termasuk anggota DPRD Lamasi Simamora.

Pasalnya, latar belakang CSB tidak ideal untuk posisi itu. ASN itu adalah sarjana pertambangan, sehingga penempatannya diyakini bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan tentang syarat direktur.

Job itu kemudian digantikan Sugito Panjaitan, pejabat impor dari Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).

(SSR/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi