Polda Sumut Tetapkan Rektor UINSU Sebagai Tersangka

Polda Sumut Tetapkan Rektor UINSU Sebagai Tersangka
Kampus UIN Sumut (Antara)

Analisadaily.com, Medan - Polda Sumatera Utara akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu TA 2018 di Kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) dengan anggaran mencapai Rp. 44.973.352.460,93.

Bangunan yang dikerjakan oleh pelaksana PT. Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP) itu mangkrak sampai saat ini sehingga ditangani Tipikor Polda Sumut.

Berawal pada Juli 2017, Rektor UINSU, Prof. Dr. Saidurrahman M.Ag., memerintahkan Kabag Perencanaan dan Keuangan untuk membuat Proposal Pengajuan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu di UINSU Medan kepada Kementerian Agama RI dengan surat Rektor UIN Sumatera Utara Nomor : B.305 / Un.11.R2 / B.II.b / KS.02 / 07 / 2017, tanggal 4 Juli 2017, dengan jumlah anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp. 49.999.514.721,00.

Kemudian anggaran yang disetujui oleh Kementerian Agara mencapai Rp. 50.000.000.000,00.

Namun sampai sekarang bangunan gedung kuliah terpadu UINSU yang dikerjakan oleh PT. MKBP tidak selesai dan tidak dapat digunakan sebagaimana fungsinya. Padahal negara telah membayarkan 100 persen dalam pembangunan gedung tersebut.

Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan bahwa Ditreskrimsus Polda Sumut telah menetapkan tiga tersangka yaitu Drs. SS, M.A selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kemudian JS selaku Direktur PT. Multi Karya Bisnis Perkasa, dan Prof. Dr. S M.Ag selaku Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

"Penetapan tiga tersangka berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Sumatera Utara Nomor Nomor : R-64 / PW02 / 5.1 / 2020, tanggal 14 Agustus 2020 adalah sebesar Rp. 10.350.091.337,98 (sepuluh miliar tiga ratus lima puluh juta sembilan puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh tujuh rupiah sembilan puluh delapan sen)," kata Tatan, Selasa (1/9) malam.

Selain menetapkan tiga orang tersangka, polisi mengamankan beberapa bukti berupa dokumen pembangunan gedung kuliah tersebut.

"Adapun barang bukti yang diamankan antara lain kontrak dan dokumen pelaksana kegiatan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan TA. 2018, dokumen-dokumen pelaksanaan pencairan anggaran, laporan hasil pemeriksaan audit fisik oleh team ahli dari ITS Surabaya dan LHP PKKN BPKP Perwakilan Sumut," tukas Tatan.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi