Gawat, Ketua KPU Tanjungbalai Larang Wartawan Meliput Pendaftaran Calon

Gawat, Ketua KPU Tanjungbalai Larang Wartawan Meliput Pendaftaran Calon
Sejumlah wartawan mempertanyakan alasan Ketua KPU Tanjungbalai melarang mereka meliput pendaftaran calon peserta Pilkada (Analisadaily/Ridwan Marpaung)

Analisadaily.com, Datuk Bandar - Ketua KPU Kota Tanjungbalai, Luhut Parlinggoman Siahaan, melarang wartawan meliput pendaftaran bakal calon yang akan bertarung dalam Pilkada Tanjungbalai 2020.

Hal itu diungkapkan salah seorang staf KPU Kota Tanjungbalai, Abdul Haris alias Leo, saat beberapa wartawan hendak masuk ke halaman Kantor KPU Kota Tanjungbalai di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Jumat (4/9).

Menurutnya larangan itu merupakan instruksi langsung dari Ketua KPU Tanjungbalai.

Untuk memastikannya, sejumlah awak media mendatangi Kantor KPU Tanjungbalai untuk mempertanyakan alasan Ketua KPU yang mengangkangi hak wartawan dalam melakukan peliputan.

Saat dikonfirmasi, Luhut berdalih bahwa hal itu hanya kesalahpahaman staf yang tidak mengerti hasil rapat KPU sebelumnya.

Namun saat dipertemukan dengan Leo terkait pernyataannya tersebut, Luhut tidak bisa menampiknya. Dia hanya terdiam ketika stafnya mengatakan bahwa larangan itu berasal dari mulutnya.

Ketua PWI Kota Tanjungbalai, Yan Aswika, menilai sikap Ketua KPU Kota Tanjungbalai, Luhut Parlinggoman Siahaan, telah mencederai kemerdekaan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Yan Asik menjelaskan, dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 menerangkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

"Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi," tegasnya.

"Berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 1999, siapa saja yang dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan terhambatnya kemerdekaan pers dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta," beber Yan.

Yan Aswika menerangkan bahwa pendaftaran paslon di Pilkada bukan bersifat rahasia sehingga tidak ada alasan KPU Kota Tanjungbalai melarang wartawan untuk melakukan peliputan.

"Ini mencederai semangat kemerdakaan pers," kecamnya.

Atas tindakan arogan yang dilakukan Ketua KPU Kota Tanjungbalai, para wartawan yang dilarang meliput pendaftaran itu berencana membuat laporan ke Polres Tanjungbalai.

Yan Aswika menambahkan, selain dilaporkan ke Polres Tanjungbalai, sikap Luhut yang dinilai tidak memiliki etika itu juga akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

(RM/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi