Polisi Ringkus Petani Penjual Narkoba, Puluhan Ekstasi Disita

Polisi Ringkus Petani Penjual Narkoba, Puluhan Ekstasi Disita
Tersangka U diamankan Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, Kamis (4/5). (Analisadaily/Ridwan Marpaung)

Analisadaily.com, Tanjungbalai - Satres Narkoba Polres Tanjungbalai menangkap seorang petani berinisial S alias U (37) saat bertransaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli.

Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP R Silalahi mengungkapkan, tersangka U yang merupakan warga Sei Tawar Desa Sei Tawar Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, ditangkap saat bertransaksi di indekos, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar.

“Penangkapan tersangka U berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyatakan ada seorang laki-laki memiliki dan menjual narkotika jenis pil ekstasi,” katanya, Kamis (4/5).

Berdasarkan info tersebut, Personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di bawah pimpinan KBO Satres Narkoba beserta Kanit 1 dan Kanit 2 bersama dengan Opsnal langsung melakukan penindakan.

"Tim langsung melakukan penyelidikan dan melakukan under cover buy kepada tersangka U dengan memesan 50 butir pil ekstasi dengan harga kesepakatan Rp 10 juta," ujarnya.

Selanjutnya U mengarahkan lokasi transaksi di salah satu indekos. Setelah bertemu, pelaku menyerahkan 1 bungkus plastik sedang klip transparan berisi 50 butir pil ekstasi kepada petugas yang menyamar.

"Petugas yang menyamar langsung melakukan penangkapan," terangnya.

Menurut keterangan tersangka, barang haram tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki berinisial D yang menginap di kamar nomor 104 Hotel Tresya yang beralamat di Jenderal Sudirman, Sijambi, Datuk Bandar.

Tim langsung melakukan pengembangan ke kamar hotel dimaksud, namun tidak menemukan laki-laki tersebut. Kemudian tim melakukan penggeledahan terhadap kamar yang didampingi pihak Hotel Tresya.

Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan di atas lemari ada 1 dompet yang di dalamnya terdapat 1 plastik sedang transparan berisi diduga narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 8,5 butir. Petugas juga menemukan 1 plastik sedang transparan lainnya berisi diduga narkotika jenis pil ektasi sebanyak 14 butir.

"Dari hasil penggeledahan di kamar hotel tersebut, kita menemukan 22,5 butir pil ekstasi dengan berat kotor 12,35 gram," terangnya.

R Silalahi menegaskan, saat ini tersangka U beserta barang bukti yang disita keseluruhan berjumlah 72,5 butir pil ekstasi dengan berat kotor 33,67 gram dibawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Sampai saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap jaringan," ungkapnya.

(RM/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi