Petani di Kabupaten Karo saat memetik panen cabai merah di Desa Suka, Kecamatan Tiga Panah. (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Karo - Petani cabai merah di Desa Suka, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Tanah Karo, mengaku terbantu adanya program kerja sama antar daerah (KAD) pengiriman komoditas cabai merah ke Kota Palangkaraya, atas kolaborasi Pemerintah Kabupaten Karo dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Sumatera Utara.
Pedoman menyebutkan ada 13 kelompok tani yang tergabung dengan luas lahan total sekitar 80 hektare. Selama musim panen cabai merah, para petani mampu menghasilkan sekitar 3 hingga 4 ton perhari. "Khusus untuk cabai merah, kami mampu panen sekitar 3 hingga 4 ton per hari," ujarnya.
Pedoman mengatakan sebelum ada program ini, mereka pernah difasilitasi Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara.
"Misalnya, kami pernah diperkenalkan dengan petani binaan di Banda Aceh dan diminta mengirim ke sana, namun belum ada kesepakatan resmi antar daerah. Pernah juga kami diminta memasok ke Pekanbaru dan Kerinci. Itu juga melalui jaringan petani binaan. Jadi, sebenarnya proses seperti ini sudah sering terjadi, hanya saja kesepakatan resmi antar daerah baru kali ini dilakukan," ucapnya.
Menurutnya, pengiriman ini dilakukan saat harga rendah. Namun pernah juga di harga tinggi ketika terjadi kekosongan pasokan di daerah lain.
Misalnya di Aceh, mereka meminta bantuan agar harga tidak melonjak terlalu tinggi. Semua komunikasi dan fasilitasi itu dilakukan oleh Bank Indonesia.
"Dari situ terjalin komunikasi yang baik antar petani lintas daerah. Kami sebagai petani, khususnya petani cabai binaan Bank Indonesia, merasa bersyukur bisa bekerja sama, baik antar petani maupun antar daerah. Sangat membantu," ungkapnya
Pedoman menambahkan dari pengiriman hingga tahap ketiga ini, dampak langsung dirasakan petani. Pada tahap pertama, harga di pasaran masih stabil, sekitar Rp15.000–Rp16.000 per kilogram. Pada tahap kedua, harga mulai naik menjadi sekitar Rp18.000 di pasaran. Sementara pada tahap ketiga ini, harga pasar sudah mencapai Rp23.000 per kilogram. Naiknya harga ini berdampak baik kepada petani Karo dan berpengaruh terhadap stabilitas harga.
"Secara umum, jika harga di angka Rp18.000 per kilogram, petani sebenarnya belum mendapatkan keuntungan. Itu hanya menutup biaya pokok produksi. Paling tinggi ada pada upah panen, yaitu sekitar Rp5.000 per kilogram. Sebagai gambaran, satu orang pekerja panen biasanya menghasilkan 25–30 kilogram per hari. Sementara upah harian sekitar Rp110.000, bahkan bisa mencapai Rp120.000 jika ditambah kebutuhan lain seperti konsumsi. Belum lagi biaya pupuk di awal masa tanam. Jadi memang, komponen biaya terbesar tetap pada upah panen," sebutnya.
Petani cabai merah lainnya, Perwai Bangun, menilai program kerja sama antar daerah, khususnya pengiriman cabai ke Palangkaraya untuk menekan anjloknya harga, cukup membantu petani.
Perwai memiliki lahan cabai merah seluas sekitar 4.000 meter persegi dan saat ini telah memasuki panen ke-10. Dalam satu musim tanam, total produksi cabai yang dihasilkan mencapai sekitar 3 hingga 4 ton, dengan rata-rata hasil panen berkisar 300–400 kilogram setiap kali panen.
Ia menyebutkan bahwa biaya terbesar dalam produksi bukan berasal dari pupuk atau bibit, melainkan upah tenaga kerja yang harus dikeluarkan setiap minggu.
Menurutnya, harga cabai yang sebelumnya sempat turun Rp8.000 hingga Rp10.000 per kilogram, kini mulai membaik dan berada di atas Rp20.000 per kilogram setelah adanya program tersebut.
"Kami berharap kerja sama antar daerah ini dapat terus berlanjut guna menjaga stabilitas harga cabai di tingkat petani. Dan ada bantuan dari pemerintah, terutama untuk modal tanam dan pupuk, mengingat selama ini belum pernah mendapatkannya," ungkapnya.
Sebelumnya, program KAD cabai merah Karo ke Palangkaraya ini
dalam rangka pengendalian inflasi pangan atas sinergi KPwBI Bank Provinsi Sumatera Utara, BI Palangkaraya, Pemerintah Kabupaten Karo dan Pemerintah Kota Palangkaraya.
Latar belakang kerja sama ini dilakukan karena kondisi kelebihan pasokan (oversupply) cabai di Sumatera Utara yang menyebabkan harga di tingkat petani berada di bawah biaya produksi, serta adanya keterbatasan pasokan (defisit) di Kota Palangkaraya yang mendorong tingginya harga.
Sebagai tindak lanjut, disepakati pengiriman cabai merah sebanyak 1.050 kilogram yang dilaksanakan dalam 3 tahap (masing-masing 350 kilogram) pada tanggal 14, 17, dan 22 April 2026. Cabai dipasok oleh Gapoktan Terpuk Sisiwah (binaan BI Sumut) dan disalurkan kepada pedagang besar di Kota Palangkaraya.(WITA)











