Usai Beli Sabu, 2 Orang Langsung Ditangkap Polisi

Usai Beli Sabu, 2 Orang Langsung Ditangkap Polisi
Barang bukti yang disita (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tanjungbalai - Polres Tanjungbali menangkap 2 orang, yakni AHS alias Haris (30) dan MS alias Sofyan (29) usai membeli narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, Iptu Reynold Silalahi menjelaskan, kedua tersangka ditangkap di Jalan Letjend Soeprapto, Kelurahan Tanjungbalai Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, setelah adanya informasi masyarakat, Sabtu (30/7).

Berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada dua orang laki-laki mengendara sepeda motor membawa narkotika jenis sabu.

Personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai yang langsung dipimpin Kasat Narkoba bersama Kanit I Sat Narkoba, Ipda H Karo-karo dan Kanit II, Ipda N Tamba beserta Opsnal melakukan penindakan terhadap informasi yang diterima.

Saat sepeda motor yang dikendarai kedua tersangka melintas di Jalan Letjend Soeprapto, petugas langsung memberhentikannya dan melakukan pemeriksaan.

"Petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus balutan kantong plastik warna hitam diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 35,44 gram," terangnya.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap badan kedua tersangka, dan menemukan satu plastik kecil transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,19 gram dari kantong celana sebelah kanan tersangka Sofyan.

"Kedua tersangka beserta barang bukti 35,63 gram sabu, tiga unit handphone, satu unit sepeda motor dan uang Rp 2.110.000 dibawa ke Mapolres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka Sofyan yang diketahui merupakan warga Jalan Gundaling, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, mengaku bahwa satu bungkus balutan kantong plastik warna hitam diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 35,44 gram itu milik tersangka Haris, warga Jalan Perumahan Sriwijaya, Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar.

Sedangkan satu plastik kecil transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,19 gram itu adalah miliknya yang deperolehnya dari seseorang berinisial A.

(RM/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi