KAI Divre I Sumut Tertibkan Bangunan Liar di Emplasemen Belawan

KAI Divre I Sumut Tertibkan Bangunan Liar di Emplasemen Belawan
Penertiban bangunan liar di Emplasemen Belawan, Sabtu (5/9). (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Belawan - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara (Divre I Sumut) melakukan penertiban bangunan liar di Emplasemen Belawan. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan pengguna layanan perkeretaapian.

Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, Mahendro Trang Bawono menerangkan, PP 56 Tahun 2009 Tentang Penyelengaraan Perkeretaapian Pasal 43 ayat (3) berbunyi, "Dalam ruang manfaat jalur terdapat ruang bebas yang harus bebas dari segala rintangan dan benda penghalang di kiri, kanan, atas dan bawah jalan rel."

"Untuk keselamatan perjalanan kereta api, sangat dibutuhkan peran masyarakat dalam menaati dan patuh terhadap rambu-rambu di perlintasan sebidang dengan jalur kereta api. Seperti tidak mendirikan bangunan di daerah jalur kereta api, serta tidak menempatkan atau menaruh barang berbahaya di jalur kereta api," kata Mahendro, Sabtu (5/9).

Selanjutnya, dalam Undang-Undang 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian pada pasal 178 berbunyi, "Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api."

Sebagaimana Pasal 192, perbuatan yang melanggar Pasal 178 diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000, (seratus juta rupiah), dan di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian pada Pasal 38, ruang mamfaat jalur kereta api diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum.

Penertiban bangunan liar (Abalisadaily.com/Istimewa)
"Sehubungan hal tersebut, guna menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan penegakan peraturan perundang-undangan, kita bersama unsur kewilayahan melakukan penertiban bangunan-bangunan liar (tanpa izin) yang berada di dalam ruang manfaat jalur kereta api," sebut Mahendro.

Menurut Mahendro, pelaksanaan kegiatan penertiban dilakukan untuk sterilisasi keamanan perjalanan kereta api dan masyarakat yang tinggal di sekitar jalur Emplasemen Belawan lintas Medan-Belawan.

"Penertiban berjalan lancar dan kondusif. Selanjutnya lahan yang telah ditertibkan dilakukan pemagaran untuk pengamanan," tandasnya.

Untuk diketahui, dalam kegiatan ini sebanyak 214 bangunan liar ditertibkan. Setelah kegiatan ini, diharapkan kawasan Belawan semakin tertata rapi.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi