Foto: Penerapan Sanksi Aturan Masker

Foto: Penerapan Sanksi Aturan Masker
Petugas menindak warga negara asing yang tidak mengenakan masker di kawasan Pererenan, Badung, Bali. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Analisadaily.com, Bali - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung menindak sejumlah warga negara asing yang tidak mengenakan masker saat kegiatan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, di kawasan Pererenan, Badung, Bali, Selasa (8/9/2020).

Pemkab Badung mulai menerapkan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp.100 ribu kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah termasuk bagi wisatawan mancanegara yang berada di wilayah Badung.

Editor:  Junaidi Gandy

Baca Juga

Rekomendasi