Dewas KPK Tunda Pengumuman Putusan Etik Terhadap Firli

Dewas KPK Tunda Pengumuman Putusan Etik Terhadap Firli
Ketua KPK Firli Bahuri berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang lanjutan terkait dugaan pelanggaran kode etik, di gedung KPK C1, Jakarta, Jumat (4/9/2020). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Analisadaily.com, Jakarta - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pengumuman putusan etik yang akan dijatuhkan kepada Ketua KPK, Firli Bahuri, yang seharusnya disampaikan pada hari ini, Selasa (15/9) menjadi Rabu (23/9).

"Sebagaimana telah diinformasikan melalui akun twitter @KPK_RI, rencana persidangan etik Dewan Pengawas KPK dengan terperiksa YP (Yudi Purnomo) Pegawai KPK dan FB (Firli Bahuri) Ketua KPK ditunda dari Selasa menjadi Rabu (23/9)," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPKm Ali Fikri, dilansir dari Antara.

Dijelaskannya, penundaan agenda sidang tersebut dilakukan karena dibutuhkannya tindakan cepat penanganan dan pengendalian Covid-19 di lingkungan KPK, khususnya Dewan Pengawas KPK.

"Hasil tracing internal, ditemukan indikasi interaksi antara pegawai yang positif Covid-19 dengan Anggota Dewas KPK, sehingga pada hari ini akan dilakukan tes swab sejumlah pihak terkait," jelasnya.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi