Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Jonner Samosir, memaparkan tiga pembobol Toko Miduk di Tarutung (Analisadaily/Candra Sirait)
Analisadaily.com, Tarutung - Polres Tapanuli Utara (Taput) kembali menangkap tiga tersangka yang terlibat dalam pembobolan Toko Miduk di Jalan Sisingamangaraja, Tarutung, pada 1 Juli 2019 lalu.
Kini sudah lima orang pembobolan toko tersebut yang ditangkap polisi, yakni LM (31), DS (49), RA (45), YPS (45) dan MNL (45).
Dari kelima tersangka, dua diantaranya yakni LM dan DS berkasnya sudah memasuki pelimpahan tahap II.
Kapolres Taput, AKBP Jonner Samosir menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka merupakan hasil pengembangan dan penyelidikan tim khusus (timsus) jajaran Satreskrim Polres Taput bekerja sama dengan inafis Mabes Polri.
"Kerja sama dengan tim pusat Inafis Mabes Polri ini untuk mengungkap dua tersangka lain yakni YPS dan RA. Sebab mereka merupakan otak pelaku pembobolan dan sudah merupakan perampok kelas kakap yang terorganisir dan merupakan residivis pihak kepolisian di daerah Jakarta dan Jawa Tengah," ujar Jonner, Kamis (17/9).
Menurutnya berdasarkan hasil pengembangan, tersangka YPS dan RA diketahui sudah melakukan aksi pencurian dan perampokan sebanyak 25 kali.
"Mereka sudah beraksi di 25 TKP," ungkapnya.
Selain menangkap ketiga tersangka, polisi juga sedang mendalami dugaan keterlibatan dua orang lagi yang turut berperan dalam pembobolan toko tersebut.
"Kedua orang ini sedang kita dalamixmudah-mudahan bisa kita tangkap karena berdasarkan hasil gelar keduanya terlibat adanya komunikasi dengan para tersangka," jelasnya.
Toko Miduk Tarutung yang menjual alat-alat bangunan sebelumnya disantroni para pelaku yang menggasak harta benda berupa uang, emas, dan sejumlah surat-surat berharga dengan nilai total Rp 1.000.000.000,00.
Harta benda itu berupa Rp 150 juta uang tunai, sertifat 30 buah, perhiasan berlian berupa cincin dan tusuk konde. Kemudian perhiasan emas dalam bentuk kalung, cincin, anting-anting diperkirakan seberat 120 gram, parfum 10 botal, dan jam tangan 50 buah.
Para pelaku kemudian menjual sejumlah barang berharga tersebut dan membagi hasilnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Polres Taput menangkap dua orang pelaku yakni LM dan DS. Dari kedua orang ini polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan menangkap tiga pelaku lainnya yakni YPS, RA dan MNL.
(CAN/EAL)