Menteri Perhubungan Terbitkan Peraturan Keselamatan Bersepeda

Menteri Perhubungan Terbitkan Peraturan Keselamatan Bersepeda
Warga melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Analisadaily.com, Jakarta - Peraturan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan resmi dikeluarkan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi untuk mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan penggunaan sepeda di jalan.

Dilansir dari Antara, ada beberapa aspek utama yang diatur, salah satunya persyaratan teknis sepeda, di mana sepeda digolongkan menjadi dua kategori, sepeda untuk kepentingan umum dan kepentingan olahraga. Untuk kepentingan umum dapat digunakan sehari-hari oleh masyarakat.

"Kami mengharapkan sepeda ini dapat digunakan untuk kepentingan sehari-hari masyarakat seperti ke sekolah, kantor, pasar, atau ke mal," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, Sabtu (19/9).

Dijelaskannya, ada tujuh jenis persyaratan keselamatan yang harus dipenuhi pesepeda saat di jalan yaitu, spakbor, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning, dan pedal.

Dalam PM 59/2020 disebutkan, penggunaan spakbor dikecualikan untuk jenis sepeda balap, sepeda gunung, dan jenis sepeda lain. Untuk penggunaan lampu dan alat pemantul cahaya juga disebutkan harus dipasang pada malam hari dan dalam kondisi jarak pandang terbatas karena gelap, atau saat hujan lebat, berada di terowongan, atau pada saat kondisi jalanan berkabut.

“Saat berkendara di jalan, terutama malam hari, para pesepeda harus menyalakan lampu dan menggunakan pakaian maupun atribut yang memantulkan cahaya. Jangan lupa harus menggunakan alas kaki atau sepatu, serta yang penting juga memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas, serta menggunakan helm untuk pesepeda,” sebut Budi.

Pemerintah berharap pada pengelola gedung, sekolah, kantor, dapat menyediakan tempat parkir sepeda di masing-masing gedung sehingga nantinya ada perubahan kebiasaan masyarakat kita dari yang biasanya menggunakan sepeda motor jadi menggunakan sepeda.

Mengenai lokasi parkir, dalam PM 59/2020 ini dituliskan bahwa fasilitas parkir umum untuk sepeda dapat berupa lokasi yang mudah diakses, aman, dan tidak mengganggu arus pejalan kaki serta terdapat rak, tiang, atau sandaran yang memungkinkan bagi sepeda untuk dikunci atau digembok.

Dijabarkan juga dalam regulasi ini jika parkir umum untuk sepeda harus disediakan oleh setiap penyelenggara fasilitas umum seperti simpul transportasi, gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, sekolah, dan tempat ibadah.

Dalam PM 59/2020 ini disebutkan, Pemerintah Daerah dapat menentukan jenis dan penggunaan sepeda di daerahnya sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan tiap daerah.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi