Sengketa Ekonomi Syariah Diselesaikan Peradilan Agama

Sengketa Ekonomi Syariah Diselesaikan Peradilan Agama
Tampilan layar Diskusi Webiner Nasional "Penguatan Peradilan Agama dan Mahkamah Syariah dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah diselenggarakan UNPAB. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. Drs. H. Amran Suadi mengatakan, sejak dikeluarkannya putuskan Mahkamah Konstitusi (MK) penyelesaian sengketa ekonomi syariah diselesaikan di Peradilan Agama sesuai UU Nomor 3 tahun 2006 (Perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1989).

"Bahkan Peradilan Agama bukan hanya menangani sengketa ekonomi syariah saja, tapi juga masalah wakaf, zakat, dan lainnya," kata Amran dalam Diskusi Webiner Nasional oleh Magister Ilmu Hukum Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) Medan, Sabtu (26/9).

Dalam diskusi bertema "Penguatan Peradilan Agama dan Mahkamah Syariah dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah" itu, Amran menyampaikan, saat ini di MA ada 676 perkara sengketa ekonomi syariah yang kebanyakan menyangkut masalah murabahah dan mudharabah.

Narasumber lain pada diskusi itu, Dr. Amirsyah Tambunan MA (Wakil Sekjen MUI Pusat/Dewan Syariah Nasional), dan Dr. Ismaidar SH MH (Dosen UNPAB).

Dr. Amirsyah mengutarakan, regulasi berkaitan ekonomi syariah yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) berbentuk Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN), saat ini sudah 133 Fatwa DSN. Sumber dasar (mashadir al-Ahkam) yang dipakai MUI adalah al-Qur’an dan Hadist Nabi Muhammad SAW.

Sedangkan Dr. Ismaidar menjelaskan, Advokat (Pengacara) sesuai tugasnya menjadi wakil klien untuk menyelesaikan persengketaan ekonomi syariah di peradilan agama, umumnya Advokat menyarankan supaya terjadi mediasi di antara pihak penggugat dan tergugat, sehingga kasusnya tidak sampai ditangani Peradilan Agama atau cukup ditangani secara non litigasi.

Rektor UNPAB, Dr. H.M. Isa Indrawan mengatakan, diskusi mengenai ekonomi syariah perlu terus diselenggarakan supaya masyarakat Indonesia lebih memahami hal-hal yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa syariah di Peradilan Agama maupun hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan Ekonomi Syariah di tengah masyarakat.

Hal senada dikemukakan Kaprodi Magister Ilmu Hukum UPAB, Dr. T. Riza Zarzani. Ia mengatakan, penyelesaian sengketa ekonomi syariah secara khusus di Provinsi Aceh yang sudah ditangani Mahkamah Syar’iyyah Aceh.

“Itu bisa menjadi salah satu penambahan wawasan baru kepada masyarakat,” kata Riza.

(HERS/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi