KPU Sergai, ASN, TNI dan Polri Harus Netral

KPU Sergai, ASN, TNI dan Polri Harus Netral
Praktisi Hukum Heru Heriyanto, MA. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Serdang Bedagai - Proses pendaftaran Calon Pilkada 2020 di Kabupaten Sergai cenderung tak mulus. Hal itu memunculkan reaksi dari sejumlah pihak yang berharap KPU Serdangbegadai (Sergai) bersikap netral dalam proses tahapan Pilkada 2020 di Tanah Bertuah Negeri Beradat itu.

Salah satunya reaksi dari Praktisi Hukum Heru Heriyanto, MA.

Mantan Panswaslu itu mengingatkan bahwa sebagai penyelenggara KPU terikat undang-undang untuk bersikap netral dan tidak berpihak.

"Kita berharap proses tahapan pilkada dilaksanakan secara jujur dan adil. Penyelenggara tidak berpihak dan ASN, TNI serta Polri juga tidak terlibah politik praktis," ujarnya, Jumat (2/10).

Ia menjelaskan, netralitas ASN, TNI, dan Polri tertuang dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN pasal 31 ayat 10 huruf a menyatakan KPU bertugas menjaga netralitas ASN serta dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 a quo, dilarang melibatkan pejabat BUMN/BUMD, aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, serta kepala desa/lurah dan perangkat desa/kelurahan atau sebutan lainnya.

Bagi yang melanggar akan dikenakan Pasal 189 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 a quo, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan atau denda paling sedikit Rp600 ribu dan paling banyak Rp6 juta.

Disamping itu, netralitas TNI- Polri juga sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dalam pasal 9 disebutkan prajurit TNI dilarang terlibat dalam politik praktis, dan aturan bagi Polri tercantum dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri di pasal 28 disebutkan Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri.

"Sanksi bagi ASN meliputi sanksi kedisiplinan sesuai dengan tingkatan pelanggarannya. Bisa diberikan sanksi penundaan kenaikan pangkat maupun pencopotan jabatan, bahkan sanksi terberat yakni pemberhentian dengan tidak hormat," tegasnya.

Heru Heriyanto MA mengimbau para penegak hukum dan ASN di Kabupaten Serdang Bedagai untuk bersikap netral. Begitupun juga penyelenggara pilkada untuk bersikap transparan, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam bekerja. Terkhusus kepada pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah agar mengedepankan pendidikan politik yang beradab, dan jangan gunakan black campaign.

(BR)

Baca Juga

Rekomendasi