Masa Pencermatan DCT Berakhir, KPU Sergai: Semua Parpol Penuhi Syarat

Masa Pencermatan DCT Berakhir, KPU Sergai: Semua Parpol Penuhi Syarat
Masa Pencermatan DCT Berakhir, KPU Sergai: Semua Parpol Penuhi Syarat (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Serdang Bedagai - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) telah menerima sesi pencermatan rancangan jelang penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif yang dilakukan Partai Politik (Parpol) sejak 24 September hingga 3 Oktober 2023.

Komisioner KPU Sergai, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Ardiansyah Hasibuan mengatakan, pengajuan rancangan pencermatan dari Daftar Calon Sementara (DCS) ke DCT oleh 16 partai Parpol peserta Pemilu 2024 memenuhi syarat, sedangkan 2 Parpol lagi yaitu Garuda dan PBB untuk Kabupaten Sergai tidak ada calon legislatif (caleg).

"Ke-16 Parpol yang mengajukan caleg semuanya memenuhi syarat administrasi dan saat ini kita sedang melakukan verifikasi. Artinya, saat mereka mengajukan berkasnya, persyaratannya, sama seperti DCS kemarin," kata Ardiansyah.

Ardiansyah melanjutkan, 16 dari 18 Parpol yang mengajukan rancangan pencermatan jelang DCT, tidak ada caleg yang pindah partai pasca DCS diserahkan kepada KPU. Hanya saja ada beberapa caleg yang mengundurkan diri dan diganti.

Setelah beberapa caleg tersebut diganti, para Parpol kemudian kembali menyerahkan berkas yang sudah dilengkapi kepada KPU Sergai untuk selanjutnya nanti dilakukan verifikasi administrasi.

"Tidak ada yang pindah partai (caleg). Namun ada beberapa partai yang calegnya mengundurkan diri dan mereka ganti dengan calon yang lain, dan persyaratannya juga mereka penuhi. Bahkan ada satu partai tidak melakukan pergantian," ujarnya.

Ardiansyah menjelaskan, setelah para Larpol memenuhi persyaratan administrasi pencermatan, KPU melakukan tahap verifikasi dokumen mulai 4 sampai 18 Oktober 2023, dan dari beberapa pergantian yang dilakukan Parpol bakal diperiksa kembali berkas persyarakatannya.

“Ada yang mereka ganti calegnya dan statusnya lengkap ,tapi belum tentu benar, makanya kita verifikasi dia pada tahap ini sampai dengan 18 Oktober 2023," ucap Ardiansyah.

Menurut Ardiansyah, seusai masa pencermatan DCT, KPU bakal melakukan rekapitulasi administrasi terhadap penggantian calon mulai 19 hingga 23 Oktober 2023. Kemudian 24 Oktober hingga 2 November 2023 disusun DCT.

"Kemudian 3 November kita tetapkan DCT dan 4 November kita umumkan DCT," ungkapnya.

Ketika ditanya tentang ada caleg dari beberapa Parpol yang stausnya sebagai Kepala Desa, surat pemberhentiannya secara global sudah diterbitkan Bupati Sergai.

“Apabila setelah diumumkan DCT pada 4 Nopember 2023 mendatang, maka mereka secara otomatis berhenti sebagai Kades,” pungkasnya.

(BAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi