Bawaslu Karo Menggelar Sidang Tertutup Mediasi Sengketa Pilkada

Bawaslu Karo Menggelar Sidang Tertutup Mediasi Sengketa Pilkada
Bawaslu Karo memulai sidang mediasi sengketa Pilkada (Analisadaily/Alex Ginting)

Analisadaily.com, Kabanjahe - Persidangan mediasi secara tertutup antara pemohon pasangan calon (paslon) Jusua Ginting-Saberina Br. Tarigan dengan KPU Kabupaten Karo sebagai termohon berlangsung di Kantor Bawaslu Karo, Kabanjahe, Rabu (7/10).

Sidang mediasi itu dipimpin Ketua Bawaslu Karo, Eva Juliani Br. Pandia, didampingi anggotanya, Nggeluh Sembiring dan Abraham Tarigan, serta dihadiri termohon, yakni Ketua KPU Karo, Gemar Tarigan, dan komisioner lainnya, Lotmin Ginting, Anwar Tarigan, Ricardo Sitepu, Dewi Br. Ginting.

Sedangkan dari pihak pemohon dihadiri calon Wakil Bupati Karo, Saberina Br. Tarigan, didampingi kuasa hukumnya, Firdaus Tarigan, Imran Sinulingga dan Ronald Abdinegara Sitepu.

Ronald Sitepu didampingi Firdaus Tarigan kepada Analisadaily.com menyebut, persidangan dilakukan secara tertutup atas permohonan penyelesaian sengketa atas surat keputusan KPU Karo tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karo 2020 No. 47/PL. 02.3-Kpt/1206/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 23 September 2020.

"Permohonan penyelesaian sengketa ini atas dugaan adanya pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan termohon atas dasar surat keputusan penetapan tersebut," jelas Firdaus dan Ronald.

Ketua Bawaslu Karo, Eva Juliani Pandia, yang dikonfirmasi seusai, mengatakan bahwa hari ini dimulai sidang mediasi penyelesaian sengketa secara tertutup. Namun menurutnya dalam sidang itu belum ada kesepakatan.

"Sidang akan dilanjutkan hari Kamis (8/10) besok," sebutnya.

Sedangkan Ketua KPU Karo, Gemar Tarigan, ketika dikonfirmasi Analisadaily.com mengatakan awak media agar mempertanyakan perihal sidang kepada Bawaslu.

(ALEX/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi