DPC SBSI 1992 Sergai Tolak UU Cipta Kerja

DPC SBSI 1992 Sergai Tolak UU Cipta Kerja
Audiensi buruh di Kantor DPRD Sergai (Analisadaily/Muhammad Zulfadly)

Analisadaily.com, Sei Rampah - Dewan Pengurus Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 (DPC SBSI 1992) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menggelar aksi damai menolak UU Cipta Kerja di Kantor DPRD Serdang Bedagai, Sei Rampah, Kamis (8/10).

Setelah tiba di Kantor DPRD Sergai, puluhan buruh yang tergabung dalam DPC SBSI 1992 langsung memasuki ruang rapat untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan terkait penolakan UU Cipta Kerja kepada anggota dewan.

Hadir dalam pertemuan itu Sekretaris DPRD Sergai Suprin, staf ahli, Ketua Bapemperda DPRD Sergai Hari Ananda, Kadis Nakerkop-UM Sergai Nasrul Aziz Siregar dan perwakilan massa.

Ketua DPC SBSI 1992 Sergai, Agan Surya Tanjung, dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa kedatangan mereka mewakili aspirasi buruh dan pekerja yang ada di Kabupaten Serdang Bedagai.

"Ini adalah aksi besar-besaran ataupun serentak seluruh Indonesia menolak UU Cipta Kerja. Karena di Kabupaten Sergai ini melonjaknya kasus Covid-19 jadi pertimbangan kawan-kawan untuk turun ke jalan membawa massa terlalu banyak dihentikan," ujarnya.

Agan menyebut, DPC SBSI 1992 Sergai menilai UU Cipta Kerja sangat dipaksakan.

"Pada masa pandemi Covid-19, kami menilai sangat memaksakan ditetapkan menjadi undang-undang. Karena seluruh elemen masyarakat terkhusus buruh sangat kecewa dan resah dengan pemerintah apalagi DPR sebagai wakil kami," tegasnya.

Pada draf Pasal UU Cipta Kerja, khususnya di klaster ketenagakerjaan sangat mengalami perubahan seperti soal UMR, UMK dan upah minimum sektoral.

"Kami menganggap pemerintah dengan pengusaha telah kongkalikong. Kami menilai bukan UU Cipta Kerja tapi UU Cipta Berinvestasi. Oleh karena itu, hari ini kami berjuang untuk buruh, pekerja dan keluarganya. Mohon DPRD Kabupaten Sergai suarakan aspirasi masyarakat secara sungguh-sungguh," pintanya.

Agan menyimpulkan bahwa DPC SBSI 1992 Sergai Kabupaten Serdang Bedagai menolak UU Cipta Kerja secara keseluruhan.

"DPC SBSI 1992 Sergai menyatakan menolak Undang-undang Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan. Kalau UU ini tidak dibatalkan, maka kami akan serukan mogok massal di Kabupaten Serdang Bedagai. Pemerintah harus mempertimbangkan soal UU Cipta Kerja ini apalagi ditengah Pandemi Covid-19 dengan kondisi ekonomi yang sulit," tukasnya.

Sekretaris DPC SBSI 1992 Sergai, Mardalis, berharap semua tuntutan terkait penolakan UU Cipta Kerja untuk segera disampaikan kepada Presiden Jokowi dan Ketua DPR RI.

Sementara itu Ketua DPRD Sergai, Riski Ramadhan Hasibuan, yang menerima langsung kedatangan dan apresiasi kepada para buruh.

"Pada hari ini, kami secara lembaga DPRD Sergai akan menyampaikan dan meneruskan ke DPR RI dan pemerintah pusat terhadap penolakan UU Cipta Kerja secara keseluruhannya. DPRD Sergai siap perjuangkan aspirasi masyarakat khususnya para buruh," ujat Riski.

(MZ/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi