Ketiga pelaku pencurian yang juga memperkosa korbannya (Analisadaily/Tohong P Harahap)
Analisadaily.com, Padang Bolak - Petugas Satreskrim Polres Tapanuli Selatan meringkus tiga pelaku pencurian disertai kekerasan terhadap pasangan suami istri asal Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Ironisnya, tidak hanya melukai dan mengambil barang milik korban, kawanan pelaku juga memperkosa istri korban.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial CR (18), warga Desa Simbolon Paluta, RH (27) alias Tanjung warga Desa Sijungkang Tapsel dan AMT (26) warga Sipirok Tapsel.
Sedangkan korban adalah S (39) dan istrinya berinisial PS, warga Desa Hutaimbaru, Kecamatan Halongonan, Paluta.
Hal ini terungkap saat Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Roman Samaradhana Elhaj, didampingi Wakapolres Kompol Hamonangan Hasibuan, Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar, Kasat Reskrim AKP Paulus Robert Gorby dan Kanit Reskrim Ipda Hendra Anil Siregar menggelar konferensi pers di Mapolsek Padang Bolak, Senin (12/10) sore.
Tiga pelaku memperkosa PS secara bergilir di salah satu pondok kebun karet milik korban di Desa Hutaimbaru, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Paluta, Sabtu (19/9) sekitar pukul 01.30 WIB.
Roman menjelaskan peristiwa itu berawal saat tersangka CR bersama dua temannya mendatangi tempat tinggal korban.
Semantara kedua korban diketahui sudah mengenal tersangka CR karena sekitar seminggu sebelumnya ia singgah di pondok korban saat berburu babi.
Pada malam naas itu, CR dan kedua temannya lanjut mengobrol dengan korban S di pondok tempat tinggalnya.
"Mereka mengobrol hingga lewat tengah malam atau hingga pukul 01.30 WIB dini hari. Tiba-tiba tersangka CR menodongkan senjata api rakitan ke arah korban S," ungkap Roman.
Aksi CR tersebut diikuti dua temannya yakni, RH dan ATM yang mengikat kaki dan tangan korban S sembari menodongkan sebilah pisau.
Selanjutnya, tersangka CR mengikat tangan korban PS (istri S) dan mengambil barang-barang milik korban.
"Pada saat itu juga tersangka inisial CR alias Harahap dan tersangka RH alias Tanjung memperkosa korban PS yang merupakan istri korban S secara bergantian," jelas Roman.
Usai melakukan aksinya, ketiga tersangka membawa kabur barang-barang milik pasutri ini berupa satu unit sepeda motor, sebuah helm, dua unit telepon seluler beserta chargernya, satu tas wanita dan uang sebesar Rp 600.000.
Usai peristiwa tersebut, kedua korban membuat laporan ke Mapolsek Padang Bolak dengan nomor LP /205/IX/2020/TPS./BOLAK tanggal 19 September 2020.
Atas laporan kedua korban, Kapolres Tapsel, AKBP Roman Samardhana Elhaj, langsung memerintahkan Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar dan Kanit Reskrim Ipda Hendra Anil Siregar bersama tim Satreskrim Polres Tapsel melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka.
Kemudian tersangka CR ditangkap di Desa Pargarutan, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapsel pada tanggal 5 Oktober 2020.
Kemudiaan RH ditangkap tanggal 9 Oktober 2020 di Desa Sijungkang, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapsel.
"Terakhir tersangka AMT kita amankan di Tapsel juga pada hari itu juga yakni tanggal 9 Oktober 2020 di Desa Sialaman Julu, Kecamatan Sipirok," paparnya.
Atas perbuatan ketiga tersangka, penyidik Polres Tapsel menerapkan pasal 365 ayat 2 poin (1) dan Pasal 365 ayat 2 poin (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(ONG/EAL)