Paslon Harus Berikan Contoh Penerapan Protokol Kesehatan

Paslon Harus Berikan Contoh Penerapan Protokol Kesehatan
Patung Maskot Pilkada Serentak Kabupaten Bandung 2020 Si Mantul dipajang sebagai persiapan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati di Kantor KPU Kabupaten Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (2/9). (ANTARA FOTO/Novrian Arbi/foc)

Analisadaily.com, Bogor - Pakar komunikasi politik, Emrus Sihombing mengatakan, para pasangan calon kepala daerah yang akan berkompetisi pada Pilkada Serentak 2020 beserta tim kampanyenya harus memberi contoh penerapan protokol kesehatan.

"Pasangan calon dan tim kampanyenya harus menerapkan protokol kesehatan secara benar sehingga memberikan contoh kepada masyarakat," kata Emrus dilansir dari Antara, Minggu (18/10).

Menurut dia, pasangan calon kepala daerah maupun tim kampanyenya yang menyampaikan materi kampanye kepada masyarakat harus dalam koridor menerapkan protokol kesehatan secara benar sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

"Jika pasangan calon maupun tim kampanyenya menerapkannya dan sering mengingatkan untuk menerapkan protokol kesehatan, maka masyarakat akan menirunya," katanya.

Doktor komunikasi politik Universitas Padjadjaran Bandung ini yakin contoh teladan dari pasangan calon kepala daerah dan tim kampanye akan menjadi kunci utama penerapan protokol kesehatan pada masa kampanye Pilkada Serentak 2020.

"Contoh teladan ini jauh lebih efektif untuk mengingatkan masyarakat daripada bentuk komunikasi lainnya untuk mengingatkan masyarakat dalam konteks kampanye," sambungnya.

Pilkada Serentak akan dilaksanakan secara serentak di 270 daerah pada 9 Desember 2020.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 mengatur tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020, yakni pada 26 September hingga 5 Desember 2020.

Rinciannya sebagai berikut:

1. Pertemuan terbatas, tatap muka, dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan kegiatan lainnya (26 September-5 Desember 2020)

2. Debat publik/terbuka antarpasangan calon (26 September-5 Desember 2020)

3. Kampanye melalui media massa, cetak, dan elektronik (22 November-5 Desember 2020)

4. Masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye (6-8 Desember 2020).

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi