Aniaya Selingkuhan, Warga Medan Amplas Ditangkap Polisi

Aniaya Selingkuhan, Warga Medan Amplas Ditangkap Polisi
Aniaya Selingkuhan, Warga Medan Amplas Ditangkap Polisi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Seorang pria harus berurusan dengan pihak kepolisian karena menganiaya wanita selingkuhannya hingga babak belur, karena menolak tidur di sampingnya.

Pelaku berinisial CRH alias Carlos (37) warga Jalan Gersang Gudang Putra Simas, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. Sedangkan korban berinisial AGN warga Jalan SM. Raja, simpang Marindal.

Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza mengatakan, penganiayaan yang dilaporkan terjadi pada Senin, 26 Oktober 2020 lalu. Bermula saat pelaku mengajak korban untuk pergi ke rumah temannya di Jalan Bendungan, KM 11 Kec. Medan Amplas.

"Saat di rumah rekannya itu, pelaku membentangkan tikar di ruang tamu, lalu mengajak korban untuk tidur di sampingnya. Namun korban tidak mau, sehingga pelaku emosi kemudian menjambak, memukul, dan menggigit tangan kanan korban," kata Kapolsek, Senin (23/11).

Tidak terima atas perbuatan pelaku, korban didampingi suaminya membuat pengaduan ke polisi. "Atas perbuatan pelaku tersebut, korban mengalami luka lebam di lengan kanan dan luka gores di tangan kiri," ucap Arfin.

Menindalanjuti laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penagkapan terhadap pelaku saat berada di Jalan SM Raja, simpang Jalan Balai Desa, Kecamatan Medan Amplas.

"Pada saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan," ujar Kapolsek.

Dari hasil penyelidikan, pelaku mengakui semua perbuatannya terhadap korban. Bahkan pelaku juga mengakui bahwa hubungan perselingkuhannya dengan korban sudah berjalan kurang lebih 4 tahun.

"Saat ini pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan," pungkas Arfin.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi