Ditlantas Sosialisasi Tertib Lalu Lintas Kepada 5.137 Siswa SMA Se-Aceh

Ditlantas Sosialisasi Tertib Lalu Lintas Kepada 5.137 Siswa SMA Se-Aceh
Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani didampingi Kadis Pendidikan Aceh, Rachmat Fitri melakukan sosialisasi tertib berlalu lintas kepada 5.137 siswa SMA, Senin (23/11) (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Banda Aceh - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh melakukan sosialisasi disiplin berlalu lintas kepada siswa/siswi di Provinsi Aceh melalui webinar aplikasi zoom meeting, Senin (23/11).

Sosialisasi tersebut dalam rangka meningkatkan disiplin berlalu lintas di kalangan pelajar tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) se-Aceh, dan masih banyak ditemukan adanya pelanggaran tertib berlalu lintas yang dilakukan oleh anak di bawah umur.

Sosialisasi yang berlangsung di Aula Multimedia Ditlantas Polda Aceh tersebut menghadirkan Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani, Kadis Pendidikan Aceh, Rachmat Fitri, Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Aceh, Para Kasat Lantas jajaran Polda Aceh, serta partisipasi dari pelajar tingkat SMA se-Provinsi Aceh yang berjumlah 5.137 orang.

Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani, dalam kegiatan tersebut menjelaskan, sosialisasi yang mereka lakukan tersebut adalah Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Sosialisasi tersebut dilakukan bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran para pelajar supaya patuh dan tertib dalam berlalu lintas," ucapnya.

Dalam sosialisasi tersebut, para pelajar terlihat sangat antusias dan mengajukan beberapa pertanyaan, diantaranya tentang faktor-faktor penyebab kecelakaan, syarat-syarat mendapatkan SIM, bagaimana bila menemukan korban laka lantas di jalan serta ketentuan-ketentuan dalam penindakan pelanggaran atau tilang.

Dirlantas Polda Aceh juga berpesan kepada seluruh pelajar SMA agar segera membuat SIM bagi yang sudah cukup umur dan selalu menggunakan helm saat berkendara sepeda motor.

"Bagi pelajar yang sudah mampu mengendarai kendaraan bermotor dan sudah berumur 17 tahun ke atas diharuskan untuk segera membuat SIM. Pelajar juga wajib selalu menggunakan helm serta kelengkapan lainnya saat berkendara sepeda motor," pesan Dirlantas.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi melalui webinar ini, diharapkan pelanggaran lalu lintas dan korban kecelakaan yang dialami oleh siswa SMA dapat berkurang, serta dapat meningkatkan kesadaran mematuhi peraturan lalu lintas.

(MHD/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi