Dinsos Paluta Labelisasi Rumah KPM PKH dan BPNT

Dinsos Paluta Labelisasi Rumah KPM PKH dan BPNT
Petugas pendamping PKH dan BPNT serta petugas dari Dinsos Paluta saat melakukan labelisasi rumah KPM. (Analisadaily/Tohong Harahap)

Analisadaily.com, Gunungtua - Dinas Sosial Kabupaten Padang Lawas Utara melakukan labelisasi rumah keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Kabid pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin, Mukhtar Leo Harahap menyebutkan, pelabelan ini telah dilakukan sejak bulan September hingga November ini.

Melibatkan seluruh pendamping PKH kabupaten Paluta, tenaga Honor Kemensos Kabupaten Paluta beserta petugas Dinas Sosial yang berkoordinasi dengan perangkat desa setempat.

"labelisasi diharapkan mampu menyadarkan penerima untuk menggunakan bantuan sebaik mungkin dan bagi keluarga yang saat ini sudah sejahtera melalui pendampingan dan edukasi yang diberikan oleh pendamping, dapat keluar dari penerima bantuan PKH," katanya, Rabu (25/11).

Menurutnya kegiatan labelisasi penerima PKH dan BPNT ini, dalam upaya menurunkan tingkat kemiskinan di Kabupaten Paluta, sesuai dengan arahan dan program pemerintah RI melalui Kemensos yang dilakukan dengan berbagai program sosial.

Koordinator PKH Kabupaten Paluta, Irdan Hidayat Harahap juga mengatakan dengan adanya labelisasi, tentu masyarakat bisa menilai sendiri layak atau tidaknya pemilik rumah tersebut menerima bantuan.

“Ini benar-benar dapat dilihat jika orang tersebut tidak mampu. Tapi kalau rumahnya bagus, punya pekerjaan tetap, motor banyak tetapi penerima PKH atau BPNT, nantinya mereka dengan sendirinya akan mundur sendiri,” jelasnya.

Selain itu sambungnya warga yang mengundurkan diri akan dikeluarkan dari data penerima untuk selanjutnya diisi dengan KPM yang baru pada saat dilakukan verifikasi data oleh petugas.

Dan pelaksanaan labelisasi tersebut juga didampingi oleh petugas dari pemerintahan desa setempat dan disetujui oleh masyarakat pemilik rumah yang merupakan KPM dan apabila yang bersangkutan tidak setuju rumahnya dibuat label, petugas akan mengajukan agar KPM tersebut membuat surat pengunduran diri secara resmi dari penerima manfaat.

“Kita menargetkan pelaksanaan labelisasi ini selesai secara keseluruhan pada akhir bulan ini agar segera dilakukan verifikasi dan pemutakhiran input data terbaru penerima manfaat,” pungkasnya.

(ONG/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi