Polda Sumut Serahkan 67 Tahanan untuk Ikuti Sweb Test

Polda Sumut Serahkan 67 Tahanan untuk Ikuti Sweb Test
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar. (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Polda Sumatera Utara telah mengirimkan nama-nama tahanan yang sudah memiliki keputusan hukum tetap yang saat ini masih ditahan di rumah tahanan polisi (RTP).

Penyerahan nama-nama tahanan yang akan mengikuti tes usap (swab) Covid-19 ini merupakan permintaan Ombudsman dalam mengatasi persoalan over kapasitas di RTP.

Nama-nama tahanan yang akan menjalani tes swab itu diserahkan oleh Direktur Direktorat Tahti Polda Sumut ke Ketua Satgas Covid-19 Sumut yang suratnya ditembuskan dan diterima Ombudsman, Rabu (25/11).

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, dalam surat tersebut, tercatat ada 67 nama- nama seluruh tahanan berstatus sudah incraht.

"Selanjutnya, Ombudsman RI Perwakilan Sumut meminta agar Satgas Covid-19 Sumut segera melakukan tes swab kepada seluruh tahanan tersebut,” kata Abyadi.

“Dengan demikian, bila hasilnya negatif, maka seluruh tahanan yang negatif bisa dikirim proses penahanannya ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) di lingkungan Kemenkumham," sambungnya.

RI Perwakilan Sumut mengirim surat kepada Polda Sumut dengan nomor B/0907/PC.01.01-02/XI/2020 tanggal 17 November 2020, perihal Koordinasi Penanganan Kelebihan Tahanan di RTP Wilayah Kerja Kepolisian Daerah Sumut.

Dalam surat itu, Ombudsman RI Perwakilan Sumut meminta agar Polda Sumut segera mengirim nama-nama tahanan berstatus A-3 dan tahanan yang telah memperoleh putusan pengadilan (incraht) yang saat ini masih ditahan di RTP Kepolisian Sumut.

Permintaan Ombudsman ini sebagai tindak-lanjut hasil kajian Ombudsman RI Perwakilan Sumut (rapid assesment-RA) tentang hak-hak tersangka dan terpidana pasca terbitnya Surat Menkumham yang menolak penerimaan pengiriman tahanan dari penyidik (kepolisian), dalam rangka penghentian penyebaran virus Covid-19.

Kemudian, Ombudsman juga sudah melakukan rapat koordinasi dengan Polda Sumut, Kanwil Kemenkumham, Kejati Sumut dan Satgas Covid-19 dalam rangka membahas persoalan kelebihan kapasitas di RTP kepolisian tersebut.

Hasilnya, Satgas Covid19 Sumut siap melakukan test swab kepada seluruh tahanan yang ditahan di RTP kepolisian sehingga bisa dikirim ke LP.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi