Tidak Kooperatif, Jaksa Datangi Rumah Anggota DPRD Paluta

Tidak Kooperatif, Jaksa Datangi Rumah Anggota DPRD Paluta
Jaksa eksekutor mendatangi rumah anggota DPRD Paluta (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Halongonan - Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Kejari Paluta) mendatangi rumah SH di Desa Siancimun, Kecamatan Halongonan Timur, Paluta, Senin (7/12).

Sebelumnya Kejari Paluta telah melakukan pemanggilan terhadap anggota DPRD Paluta itu secara patut sebanyak tiga kali. Namun yang bersangkutan tidak mengindahkan penggilan tersebut.

Kedatangan tim jaksa eksekutor yang terdiri dari Fery M Julianto selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kepala Seksi Intelijen Budi Darmawan didampingi dua personel Polsek Padang Bolak, berdasarkan surat perintah Kajari Paluta terkait pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 234/L.2.34/Eoh.3/09/2020 tertanggal 02 September 2020 atas nama terpidana SH yanh disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP.

"Ini merupakan langkah komunikatif agar terpidana hadir untuk melaksanakan eksekusi," kata Kajari Paluta, Andri Kurniawan melalui Kasi Intel, Budi Darmawan.

Budi menjelaskan, kedatangan jaksa ekekutor ke rumah terpidana SH disambut sang istri.

Kepada istri yang bersangkutan diberikan penjelasan terkait kewajiban eksekusi atas suaminya, SH.

"Istri terpidana SH menyampaikan suaminya sedang berobat untuk pemasangan ring jantung. Namun yang bersangkutan tidak dapat menyampaikan surat sakit yang membenarkan yang bersangkutan sedang berobat. Istrinya meminta agar eksekusi terhadap SH dilaksanakan Januari tahun 2021," ujar Budi.

Budi menambahkan, jaksa eksekutor meminta serta mengimbau kepada istri terpidana agar suaminya hadir segera ke Kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara untuk melaksanakan putusan yang sudah in kracht (in kracht van gewijsde).

Disinggung tindakan jaksa jika SH tidak juga memenuhi panggilan tersebut, Budi menjelaskan pihaknya akan menunggu itikad baik yang bersangkutan untuk datang sendiri agar dapat dilaksanakan putusan tersebut.

"Kita tunggu dia seminggu ini balik ke Paluta dulu dan kita tunggu itikad baik dia untuk datang sendiri ke kantor agar dapat dilaksanakan putusan tersebut. Akan tetapi kalau dalam seminggu ini dia tetap tidak menunjukkan itikad baik, minggu depan kita akan datang lagi ke rumah yang bersangkutan atau kita lakukan tindakan lainnya. intinya putusan tersebut harus segera dilaksanakan yang bersangkutan," tegasnya.

Diketahui, SH merupakan anggota DPRD Padang Lawas Utara sekaligus Ketua DPC PDIP Paluta.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 923 K/Pid/2019 dinyatakan SH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan divonis pidana penjara selama dua tahun terkait tindak pidana penggelapan.

(ONG/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi