Kuasa Hukum: Rizieq Shihab Minta Percepat Hadir di Polda Metro

Kuasa Hukum: Rizieq Shihab Minta Percepat Hadir di Polda Metro
Imam Besar Habib Rizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jamaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Analisadaily.com, Jakarta - Kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro mengatakan, kliennya meminta mempercepat kedatangan ke Polda Metro Jaya.

"Tim pengacara sudah berkomitmen dengan penyidik akan BAP beliau itu hari Senin, tapi beliau bilang tidak usah menunggu terlalu lama, biar tidak jadi simpang siur, nanti beritanya tidak jelas," kata Sugito di Polda Metro Jaya, dilansir dari Antara, Sabtu (12/12).

Sugito juga mengaku sudah mengonfirmasi kehadiran Rizieq ke Polda Metro Jaya pada hari ini. "Semalam saya pukul 19.00 WIB ke Megamendung sudah konfirmasi beliau akan datang, dan kita sudah koordinasi dengan beliau, Insyaallah tidak ada masalah dengan hal ini," tambahnya.

Tersangka dugaan melawan undang-undang atau aparat berwenang, Rizieq Shihab berjanji akan mendatangi Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan.

"Malam ini saya umumkan untuk seluruh anak bangsa, Insyaallah, hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020 di pagi hari saya bersama pengacara akan datang ke Polda Metro Jaya, Insyaallah," katanya dalam video yang diunggah di kanal Youtube Front TV, Sabtu dini hari WIB.

Rizieq juga mengklaim dirinya tidak pernah melarikan diri atau menghindar dari proses hukum, namun kondisi kesehatan yang harus beristirahat untuk pemulihan.

"Saya tidak pernah lari, apalagi sembunyi. Sekali lagi, saya tidak pernah lagi dan tidak pernah sembunyi. Karena selama ini, pada proses pemulihan saya lebih banyak duduk di Pondok Alam Pesantren Agrokultural Markas Syariah Megamendung," sebut Rizieq.

Dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka yang dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Selain Rizieq, 5 orang lain turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).

Untuk 5 tersangka tersebut, polisi menerapkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi