Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Analisadaily.com, Jakarta - Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12) pukul 10.30 WIB. Tokoh Front Pembela Islam (FPI) ini akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Sebelumnya, dilansir dari
Antara, Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyebutkan, kliennya siap ditahan jika penyidik menetapkan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan.
"Beliau siap dengan segala kemungkinan, karena sebagai seorang pejuang," ujar Aziz.
Aziz mengaku pihaknya juga telah siap mendukung Rizieq Shihab jika penahanan harus dijalani oleh kliennya.
"Segala upaya sudah dipersiapkan dan sudah dipikirkan matang-matang oleh pihak HRS dan juga tim kuasa hukum," ujar Aziz.
Rizieq Shihab tetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Selain Rizieq, 5 orang lain turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).
Kelima tersangka tersebut, polisi menerapkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
(RZD)