Rapat pleno terbuka (Analisadaily/Jafar Wijaya)
Analisadaily.com, Medan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menggelar Rapat Pleno Terbuka. Rapat digelar sebagai rekapitulasi hasil pemungutan suara dan penetapan hasil Pilkada Medan 2020.
Kegiatan dilaksanakan di Santika Premiere Dyandra Convention Center, Medan, Selasa (15/12). Sebelum rapat pleno, Detasemen Gegana Sat Brimob Polda Sumut terlebih dahulu melakukan sterilisasi lokasi guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan pada saat rapat berlangsung.
Ketua KPU Kota Medan, Agussyah R Damanik mengatakan, pleno dijadwalkan berjalan selama 3 hari mulai Selasa (15/12) hingga Kamis (17/12), namun dia berharap rekapitulasi tingkat kota dapat diselesaikan hari ini juga.
"Hari ini mudah-mudahan bisa kita tuntaskan rekapitulasi. Prosesnya berjalan baik dan Rekapitulasi selesai semua di kecamatan," ucapnya.
Menurut Agussyah, tahapan selanjutnya adalah penetapan pasangan calon. Sebelum itu, KPU akan menunggu 3 hari apakah ada gugatan atau tidak. Jika tidak ada gugatan, maka KPU akan menunggu pemberitahuan MK dan paling lama 5 hari penetapan Paslon harus dilakukan.
"Namun jika ada gugatan, maka penetapan Paslon dilakukan lima hari setelah putusan MK. Kalau tidak gugatan juga lima hari setelah pemberitahuan MK," jelasnya.
Berdasarkan Si Rekap dari website KPU Kota Medan, Pasangan Bobby-Aulia unggul 53,5 persen dengan perolehan suara sebanyak 393.533. Sedangkan pasangan Akhyar-Salman sebesar 46,5 persen dengan perolehan suara sebanyak 342.480 suara.
(JW/RZD)