Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Elemen buruh yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (DPW FSPMI Sumut) membuat catatan kritis akhir tahun, dan menatap nasib buruh di 2021.
Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo menyampaikan, catatan mereka tahun 2020 merupakan retentan cobaan bagi kaum buruh terus diuji, mulai dari regulasi (peraturan) yang banyak disahkan merugikan kalangan buruh, yakni UU Cipta Kerja, SE Menteri Tenaga Kerja, yang mengintruksikan kepala daerah melalaui Dewan Pengupahanya agar tidak menaikan upah minimum buruh dan sebagainya, ditambah lagi musibah pandemi Covid-19 yang berdampak pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan perumahaan buruh sepihak tanpa diberikan kepastian hak-haknya.
Menyikapi hal tersebut, Willy memprediksi untuk tahun 2021 mendatang, badai PHK buruh pasti akan lebih banyak dari tahun sebelumnya. Hal ini dampak dari resesi ekonomi dan imbas pandemi Covid-19 yang tidak tahu sampai kapan berakhirnya.
"Jangankan 2021, kurun waktu 8 bulan terakhir ini di tahun 2020 mungkin sudah puluhan ribu buruh di-PHK di Sumatera Utara akibat dampak Covid-19," ungkap Willy kepada para wartawan di Sekretariat FSPMI Sumut, Jalan Raya Medan-Tanjungmorawa, Km 13,1, Gang Dwi Warna, Rabu (30/12).
Willy merincikan, sejak periode Maret hingga Desember 2020, menurut laporan Disnaker ada sekitar 22 ribu buruh yang ter-PHK dan dirumahkan dengan dalih terdampak Covid-19. Padahal menurut Willy, banyak juga perusahaan yang melakukan alibi hanya untuk menggantikan pekerja lama, menggantikan pekerja baru yang masih berusia muda dengan alasan lebih produktif.
FSPMI Sumut, lanjut Willy, tahun 2020 sudah terima aduan PHK dan dirumahkan buruh sekitar 1.000-an orang, dengan rincian sekitar 500-an sudah berhasil diadvokasi dan diperjuangkan haknya. Ada yang sudah bekerja kembali, ada yang masih dirumahkan dengan upah tetap dibayar, dan ada yang menerima uang pesangon sesuai aturan UU Ketenagakerjaan.
"Masih ada sisa sekitar 500-an buruh yang belum selesai advokasi, masih peroses perjuangan, itu dari posko pengaduan kami saja, yang lain sesuai data korban PHK kita tidak tahu nasibnya seperti apa," ucap Willy.
Masih kata Willy, PHK itu merupakan momok yang menakutkan bagi buruh, karena kalau sudah di-PHK, mereka akan hilang mata pencarian dan terancam tidak bisa menghidupi keluarganya, apalagi di tengah pandemi Covid-19, sangat sedikit peluang lowongan pekerjaan yang baru.
Untuk itu, lanjut Willy, pihaknya meminta kepedulian pemerintah, dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja (Menaker) dan jajaran Pemerintah Provinsi, khususnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) provinsi agar segera mengantisipasi lonjakan PHK masal buruh di tahun 2021 mendatang. Jika PHK membludak, maka berdampak pula pada anjloknya iklim perekonomian bangsa, di mana banyaknya pengangguran dan daya beli mayarakat rendah.
"Kita minta Menaker segera mengeluarkan perturan tegas yang melarang PHK sembarangan kepada pengusaha dengan alasan pandemi, jika terkena dampak pandemi harus dibentuk tim investigasi dari jajaran Menaker, baik pusat dan daerah, dan jika terbukti terdampak pengusaha tetap diwajibkan membayar hak atas pesangon buruh sesuai peraturan perundangan yang berlaku," tegas Willy.
Lebih Lanjut Willy mengatakan, menghadapi tahun 2021, FSPMI Sumut meyatakan tetap membuka Posko Pengaduan PHK buruh sampai pandemi Covid-19 berakhir.
"Kepada kawan kawan buruh yang ter-PHK sepihak, nanti di tahun 2021 kami sudah siapkan Tim LBH FSPMI Sumut yang siap berjuang bersama buruh, jika terjadi PHK dapat hubungi kami di Cal Center 082361888356 atau 085262877000," tutup Willy.
(RZD)