FSPMI Sumut Tolak Kenaikan Upah Sektoral Provinsi, Banyak Sektor Industri Belum Masuk

FSPMI Sumut Tolak Kenaikan Upah Sektoral Provinsi, Banyak Sektor Industri Belum Masuk
Agus Utomo, Ketua FSPMI Sumut (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (FSPMI Sumut) menolak keputusan Pj Gubsu terkait Kenaikan UMP dan UMSP Sumut Tahun 2005 yang baru saja ditandatangani.

Menurut Willly Agus Utomo, Ketua FSPMI Sumut, terkait kenaikan UMP Sumut 6,5% pihaknya setuju, akan tetapi kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang hanya memberlakukan kenaikan untuk 8 sektor Industri, yakni hanya sektor pertanian, kehutanan, perikanan, sektor pertambangan dan penggalian, sektor kontruksi, sektor akomodasi dan penyediaan makanan, sektor informasi dan penyedia komunikasi, sektor keuangan dan akutansi, dianggap merugikan kaum buruh.

Menurutnya jumlah sektor Industri masih banyak yang belum dimasukkan dalam UMSP terebut.

"Hanya 8 upah sektor industri, kami tegas menolak, masih banyak perusahan yang sektor industrinya tidak masuk dan akan merugikan kaum buruh Sumut," ucap Willly, Kamis (12/12).

Menurut Willly lagi, harusnya ada sekitar kurang lebih 30 sektor Industri yang masuk dalam UMSP tahun 2025, seperti UMSP sebelum adanya UU Cipta Kerja, seperti sektor peleburan besi, baja, metal, sektor elektronik, tekstil, perkayuan, mebel, sarung tangan, sektor ban vulkanisir, pergudangan besar, ritel, plastik dan lain sebagianya.

"Itu 8 sektor justru yang sedikit buruh bekerja di sana, yang banyak buruhnya malah upah sektoralnya hilang. Kami tegas menolak itu," tegas Willly yang saat ini juga menjabat Ketua Partai Buruh Sumut.

Willy juga mengatakan, hari ini kondisi buruh upahnya sudah sangat murah. Harapan dikembalikannya UMSP harusnya menjadi harapan buruh Sumut untuk kembali menaikan upahnya yang sudah lama dirampas.

Selain itu, kenapa FSPMI Sumut menolak UMSP Sumut? Hal ini jika tidak ditolak maka Bupati dan Wali Kota di Sumut akan juga mengikuti rujukan UMSP Sumut dalam menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota-nya untuk tahun 2025 mendatang.

"Jadi jika UMSK kabupaten dan kota juga 8 sektor industri, maka buruh di kabupaten dan kota tidak akan mengalami kenaikan, sama saja bohong," Willly menegaskan.

Menyikapi hal tersebut, FSPMI berencana akan menggelar aksi unjuk rasa dalam waktu dekat ini, untuk menolak dan merevisi kenaikan UMSP Provinsi.

"Mungkin pekan depan kami akan aksi besar-besaran menolak ini. Pj Gubsu itu enggak punya nurani sama buruh Sumut, copot saja kalau tidak direvisinya, itu tuntutan kami," tegas Willly.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi