Bandara Soekarno-Hatta (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Tangerang - Selama periode angkutan natal dan tahun baru (nataru) dari 18 Desember 2020-2 Januari 2021 (H-7 sampai H+1), pergerakan pesawat di seluruh bandara PT Angkasa Pura II tercatat 22.111 pergerakan. Sementara pergerakan penumpang mencapai 1,75 juta orang.
Sementara di Bandara Soekarno-Hatta pada H-7 sampai H+1 jumlah pergerakan pesawat sebanyak 12.590vdan pergerakan penumpang sekitar 1,02 juta orang.
Pada hari ini pegerakan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Mencapai 80.000 orang.
President Director PT Angkasa Pura (AP) II, Muhammad Awaluddin, menuturkan secara umum pelaksanaan angkutan nataru 2020/2021 berjalan lancar di bandara-bandara PT Angkasa Pura II.
"Kami terus memantau perkembangan terkini dan melakukan sejumlah antisipasi serta perbaikan untuk mendukung berjalannya penerbangan dengan baik," ujar Muhammad Awaluddin, Minggu (3/1).
Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta, Agus Haryadi menyampaikan, untuk memperlancar proses kedatangan pada puncak arus balik, penumpang pesawat diimbau agar menginstall dan mengisi formulir aplikasi eHAC di Bandara kebarangkatan.
"Pada puncak arus balik ini dperkirakan Bandara Soekarno-Hatta melayani 80.000 orang penumpang pesawat. Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya agar proses keberangkatan dan kedatangan berjalan lancar misalnya dengan mengkoordinasikan lokasi parkir pesawat, aktivitas pihak ground handling, alur kedatangan penumpang termasuk terkait pemeriksaan eHAC. Penumpang diimbau mengisi formulir eHAC di Bandara keberangkatan," ujar Agus Haryadi.
Selama periode angkutan nataru 2020/2021, Bandara Soekarno-Hatta juga menerapkan peraturan dari Satgas Penanganan Covid-19 yang tertera di dalam Addendum Surat Edaran 03/2020 dan Surat Edaran 04/2020.
Berdasarkan SE Nomor 04/2020, setiap WNI dan WNA yang tiba di Indonesia Pada 28-31 Desember 2020 diwajibkan melakukan karantina selama 5 hari di lokasi yang ditetapkan.
Kemudian, pada 1-14 Januari 2021 berlaku penutupan masuknya WNA dari seluruh negara ke Indonesia, kecuali bagi WNA yang memenuhi kriteria pengecualian sesuai tercantum di dalam SE Nomor 04/2020 (pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas; pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; pemegang Kitas dan Kitap).
Bagi WNA yang masuk dalam pengecualian dan diperbolehkan masuk ke Indonesia, dilakukan juga karantina selama lima hari.
Sementara itu bagi WNI yang pulang ke Tanah Air pada periode 28 Desember 2020 hingga 14 Januari 2021 juga harus melakukan karantina 5 hari setelah tiba di Indonesia.
Dengan demikian, pelaksanaan karantina ini masih berlaku hingga 14 Januari 2021 bagi WNI yang pulang ke Tanah Air dan juga bagi WNA yang dikecualikan dari penutupan masuk ke Indonesia.
Kepala Satgas Udara Penanganan Covid-19, Kolonel Pas M.A Silaban mengatakan, stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta akan menerapkan peraturan terkait karantina ini.
"Penumpang rute internasional di Bandara Soekarno-Hatta saat ini mayoritas hingga 90-95% adalah WNI yang pulang ke Tanah Air, sementara WNA hanya sebagian kecil saja. WNI diperbolehkan masuk ke Indonesia, sedangkan WNA yang diperbolehkan masuk hanya yang memenuhi pengecualian sesuai SE 04/2020. Ini berlaku hingga 14 Januari 2021," ujar Kolonel Pas M.A Silaban.
(TRY/EAL)