Buronan Kasus Perdagangan Orang Ditangkap Kejati Sumut

Buronan Kasus Perdagangan Orang Ditangkap Kejati Sumut
Kejati Sumut tangkap buronan kasus perdagangan orang (ANTARA/HO)

Analisadaily.com, Medan - Stefen Agustinus, terpidana kasus perdagangan orang yang menjadi buronan sejak 2018, ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) di kediamannya, Jalan Metal, Tanjung Mulia Hilir, Medan Deli, Kota Medan.

"Penangkapan buronan tersebut permintaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) kepada Kejaksaan Tinggi Sumut tanggal 12 Januari 2021," kata Kepala Kejati Sumut, IBN Wiswantanu, diwakili Asintel, Dwi Setyo Budi Utumo, dilansir dari Antara, Rabu (13/1).

Dikatakan Budi, dalam penangkapan buronan tersebut, tim menyamar sebagai warga masyarakat yang ingin mengirimkan barang ke Sabang, Aceh.

Upaya tersebut dilakukan untuk memudahkan tim bisa masuk ke dalam rumah terpidana itu, yang juga dijadikan sebagai kantor ekspedisi pengiriman barang dari Medan ke Sabang.

"Tidak ada perlawanan pada saat tim mengamankan terpidana di rumahnya," sebutnya.

Sesuai dengan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2479.PID.SUS.2017 Tanggal 31 Januari 2018, terpidana melanggar Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdangangan Orang.Terpidana dijatuhi hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.

Tim intelijen membawa terpidana Stefen Agus ke Kejati Sumut, untuk selanjutnya diserahkan kepada tim Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi