Para pengunjung destinasi wisata Pantai Sejarah saat dimintai uang retribusi masuk ke lokasi. (Analisadaily/Alpian)
Analisadaily.com, Batubara - Meski belum ada ketentuan yang mengatur tentang retribusi obyek wisata pantai sejarah yang ditetapkan Pemkab Batubara, namun pungutan liar di tempat itu semakin marak.
Pantauan di lokasi, para pengunjung yang datang melintasi proyek jalan produksi perikanan dan rumah pohon ini harus mengeluarkan sejumlah uang. Tidak hanya itu, retribusi parkir pun tidak jelas ke mana diberikan.
Kepala Dinas Pariwisata Kabuapten Batubara, Safri Musa menjelaskan, sampai saat ini Dinas Pariwisata belum pernah menerima retribusi terkait pengelolaan pantai sejarah. Dan, kata dia, belum ada menjalan kerjasama dengan pihak manapun terkait pengelasan dan retribusi para pengunjung pantai sejarah.
"Iya kalau dibilang pungli ya pasti pungli lah," kata Safri Musa.
Kepala Badan Pengelolah Pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Batubara, Rijali mengataan, terkait retribusi sektor wisata itu langsung dikelolah Dinas Pariwisata, Dinas pariwisata yang langsung setor ke kas daerah.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Batubara, Jonis Marpaung, enggan berkomentar mengenai retribusi.
"Sudahlah egak enak bicara lewat telpon, ketemu lah," kata dia.
Tokoh masyarakat Batubara, Husnul Zen, meminta Pemkab Batubara dan Polres Batubara menindak praktik pungli yang dilaksanakan secara terang-terangan di obyek wisata pantai sejarah milik Pemkab Batubara itu.
Praktik pungli di pantai sejarah sudah berlangsung lama dan meresahkan serta sangat merugikan masyarakat.
"Namun sampai saat ini belum ada tindakan tegas untuk menghentikan praktik pungli yang yang terus berlanjut," ujar Husnul.
(AP/CSP)