Lakukan Pungli Terhadap Pedagang Mie Pecal, Robin Tarigan Ditangkap

Lakukan Pungli Terhadap Pedagang Mie Pecal, Robin Tarigan Ditangkap
Ilustrasi (Antaranews Kalssel/net)

Analisadaily.com, Medan - Pria diduga melakukan pungutan liar terhadap pedagang mie pecal di Jalan Djamin Ginting di dekat Pajak USU Medan yang di media sosial ditangkap Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Medan Baru. Terduga pelaku pungli tersebut bernama Robin Tarigan (50) merupakan Kecamatan Medan Baru.

Kepala Kepolisian Sektor Medan Baru, Kompol Ginanjar, mengatakan pelaku diamankan menindaklanjuti Pengaduan dari Masyarakat (Dumas) yang viral di nedia sosial (medsos) instagram bahwasanya ada pelaku kutipan liar.

"Aduan masyarakat yang kita terima melalui Media Sosial, kemudian personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku," kata Ginanjar, Senin (9/1).

Ginanjar menuturkan, pelaku melakukan kutipan liar terhadap pedagang mie pecal bernama Ibu Poniem (41) dan pedagang lainnya yang berjualan di Jalan Djamin Ginting tepatnya di Pajak USU Medan.

"Personel juga memberikan himbauan kepada para pedagang apabila ada pemerasan agar segera melaporkan ke Polsek Medan Baru atau bisa menghubungi Japri Kapolsek di nomor WhatsApp 0822 1111 7599 untuk segera di tindak lanjuti," pungkasnya.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi