Empat pelaku jaringan narkoba ditangkap BNNK Batubara (Analisadaily/Alpian)
Analisadaily.com, Sei Balai - Petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batubara melakukan penangkapan terhadap empat pengedar narkoba antar provinsi di lokasi terpisah dengan barang bukti 207, 67 gram sabu dan 216 butir pil ekstasi.
Kepala BNNK Batubara, AKBP Zainuddin, didampingi Kepala Subkoordinator Pemberantasan, Kompol Hendra, mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap tersangka PW (28), warga Desa Sei Raja, Kecamatan Medang Deras, Batubara, dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 1,22 gram dan satu unit telepon seluler.
PW ditangkap di Simpang Kenanga, Desa Brohol, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, saat sedang mengedarkan sabu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang bukti tersebut diperolehnya dari DH yang diantar oleh tersangka AK. Sementara PW sudah enam bulan menjadi pengedar.
Dia membeli sabu dari DH dengan harga per gram Rp750 ribu dan menjual kembali dengan harga Rp850 ribu per gram.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas menangkap kurir berinisial AK (31), warga Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Batubara. Dia ditangkap di jalan masuk ke Kompleks Tanjung Gading SMA Mitra Inalum, Sei Suka.
Tersangka AK mengaku berperan sebagai kurir dan menerima perintah mengantar sabu dari DH kepada pembeli.
AK telah tiga kali mengantar sabu dari tersangka DH kepada PW dan mendapat upah sebesar Rp70 ribu hingga Rp100 ribu per hari. Dia telah melakukannya selama dua bulan.
Kemudian petugas melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka DH (50) warga Desa Sei Suka Deras, Sei Suka di Simpang Kebun Kopi.
Dari tangan tersangka disita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 20.12 gram dan satu unit telepon seluler.
Tersangka DH mengakui bahwa dirinya membeli sabu dari SB alias Antan di Kota Tebingtinggi seharga Rp600 ribu per gram dan menjual kembali dengan harga Rp750 ribu per gram.
DH mengaku sudah menjadi distributor sabu-sabu di Kabupaten Batubara selama lima bulan. Kemudian petugas melakukan pengembangan ke Tebingtinggi dan menangkap pelaku SB.
"Keempat pelaku diancam dengan pasal 114 ayat 2 Sub pasal 122 ayat 2 subsider pasal 132 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara," ujar Zainuddin, Selasa (9/2).
(AP/EAL)