Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Polrestabes Medan Sita 13 Kg Sabu dan 10 Ribu Ekstasi

Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Polrestabes Medan Sita 13 Kg Sabu dan 10 Ribu Ekstasi
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Riko Sunarko, memaparkan pengungkapan bandar narkoba jaringan internasional (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Personel Satuan Narkoba Polrestabes Medan mengungkap jaringan narkoba internasional dan menangkap empat tersangka dengan barang bukti 13 kilogram sabu-sabu dan 10.000 butir pil ekstasi.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Riko Sunarko, mengatakan keempat tersangka masing-masing berinisial SAS (34), PS (27), S (48) dan KA (42).

"Keempatnya merupakan warga Kota Tanjungbalai yang masing-masing memiliki peran dalam menjalankan jaringan narkoba internasional Malaysia-Indonesia dan rencana akan diedarkan di Kota Medan," kata Riko dalam paparan di Mapolrestabes Medan, Senin (27/12).

Riko menuturkan bahwa pengungkapan itu bermula saat petugas menangkap tersangka berinsial SAS dan mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 9 gram di Jalan Adam Malik Simpang Glugur, Kelurahan Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat, Kamis (23/12) lalu.

"Dari hasil interogasi tersangka SAS diketahui merupakan pengendali peredaran narkotika di Tanjungbalai," tuturnya.

Riko menjelaskan dari hasil pengembangan, petugas selanjutnya menangkap tersangka PS yang berperan menyimpan narkoba di dalam gudang.

"Kemudian tim meminta SAS untuk menghubungi PS sebagai jaringannya agar mengantarkan narkotika milik SAS. Tersangka PS yang tiba membawa 1 tas ransel berisikan 13 bungkus narkotika jenis sabu seberat 13.000 gram dan dua bungkus pil esktasi dengan total keseluruhan 10.000 butir," jelasnya.

"Selanjutnya personel kembali meringkus dua orang tersangka S dan KA. Keduanya merupakan nelayan yang berperan menjemput narkoba dari Malaysia," terang Riko.

Riko mengungkapkan bahwa keduanya melakukan transaksi narkoba di tengah laut dan selanjutnya didistribusikan ke tersangka SAS.

Sementara itu di hadapan penyidik, tersangka SAS mengaku telah menjalankan bisnis narkoba jaringan internasional Malaysia-Indonesia sebanyak tiga kali.

"Dari pengakuan tersangka SAS ini yang keempat. Dan ini katanya yang paling besar," ungkapnya.

"Akibat perbuatannya, keempat tersangka terancam 20 tahun kurungan penjara usai dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tukas Riko.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi