Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Padanglawas, Hasudungan Parlindungan Sidauruk. (Analisadaily/Atas Siregar)
Analisadaily.com, Sibuhuan - Kendati sudah dua bulan Kejaksaan Negeri Padanglawas menetapkan tersangka dugaan korupsi anggaran BOS Afirmasi-Kinerja 2019, yang melibatkan puluhan Kepala SD dan SMP Negeri, namun sampai saat ini kedua tersangka belum ditahan.
Penetapan dua tersangka BOS Afirmasi oleh Kejari Palas awal Januari lalu, berdasarkan hasil penyidikan, kejaksaan yaitu inisial DSD.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Padanglawas, Hasudungan Parlindungan Sidauruk mengatakan, kalau tersangka sudah dua kali dipanggil, namun tidak bisa hadir dengan alasan sakit.
"Sudah dua kali dipanggil, tapi yang bersangkutan tidak hadir," kata Parlindungan, Senin (8/3).
Namun demikian, pihak Kejaksaan kata Parlimdungan tetap akan kembali memanggil dan memeriksa tersangka.
Sebelumnya, Kajari saat itu masih dijabat Kristanti YP, menjelaskan, DSD berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di lingkungan Pemkab Palas. Sedangkan MF sebagai pegawai swasta.
"Keduanya kita tetapkan tersangka karena diduga akibat perbuatannya, yaitu telah terjadi tindak pidana korupsi mengakibatkan adanya kerugian negara kurang lebih Rp 2 miliar," kata Kristianti.
Ia juga menjelaskan, pascapenetapan 2 tersangka, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain jika dari hasil penyidikan ditemukan bukti-bukti baru.
"Semua berdasarkan bukti bukti," ujarnya.
Ditanya kapan dilakukan penahanan terhadap tersangka, ia mengatakan tergantung hasil penyidikan.
"Status tersangka ditetapkan 5 Januari 2021, dan hari ini sudah diterbitkan surat perintah penyidikan dengan status sebagai tersangka," kata dia.
Dalam pemeriksaan kasus pengadaan BOS Afirmasi-Kinerja, sudah 77 Kepala SD dan SMP yang diperiksa, termasuk Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Palas, Rosidah Pulungan.
Dalam pemeriksaan itu, 77 Kepala Sekolah telah mengembalikan sejumlah uang dengan bervariasi. Mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 2.000.000.
Kasus yang menjadi perhatian publik ini juga sudah beberapa kali dikritik mahasiswa melalui demonstrasi untuk meminta Kejari Palas tidak mendiamkannya.
(ATS/CSP)