Rudapaksa 2 Anak Kandung, Oknum Guru Ditangkap

Rudapaksa 2 Anak Kandung, Oknum Guru Ditangkap
Pelaku mengenakan baju tahanan dengan tangan diikat saat Polsek Medan Sunggal memaparkan kasusnya. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Seorang oknum guru di sekolah menengah kejuruan di Kecamatan Medan Sunggal, NIS (41), melakukan perbuatan amoral dengan merudapaksa dua anak kandungnya, NNS (9) dan KS (6). Perbuatan pelaku terungkap setelah ibu kandung kedua korban, I, melihat kejadian aneh.

Pada hari Sabtu 15 Januari 2021 pukul 11.00 WIB, ketika saksi sedang memasak dan korban sedang belajar di ruang sambil selonjoran, sementara pelaku sedang mengajari anak saksi yang laki-laki.

Kemudian I melihat pelaku sedang melihat korban dengan wajah yang berbeda, lalu saksi bertanya kepada pelaku “Kenapa Pa?” dan pelaku menjawab dengan menggunakan isyarat wajah sambil melihat-lihat korban.

Karena penasaran, usai memasak saksi memanggil NNS ke kamarnya dan menanyakan apakah NNS pernah bersetubuh sama bapak?” lalu korban menjawab “pernah” dan saksi bertanya “terakhir kapan?” dijawab korban “hari Rabu 13 Januari 2021 kemarin itu mak, itulah yang pedih sakit kali”

Mendengar keterangan anaknya, saksi melapor ke Polsek Sunggal guna diproses sesuai hukum.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan berbekal berita acara pemeriksaan saksi dan hasil visum et repertum, akhirnya ditetapkan NS sebagai tersangka pelaku pencabulan terhadap kedua anak kandungnya," kata Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi, Rabu (17/3).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, untuk sementara tersangka ditahan di RTP Polsek Sunggal.

"Kepada tersangka kita persangkakan melanggar pasal 82 ayat (1) Subs Pasal 81 ayat (2) Jo 76 E dari UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perbuatan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegas Yasir.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi