Tim Litigasi-Advokasi Dibentuk, Komnas PA: Tangkap Pelaku Pelecehan Terhadap Anak 12 Tahun

Tim Litigasi-Advokasi Dibentuk, Komnas PA: Tangkap Pelaku Pelecehan Terhadap Anak 12 Tahun
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait (kanan) (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) segera membentuk Tim Litigasi dan Advokasi kasus anak 12 tahun yang diduga mengalami pelecehan seksual hingga mengidap HIV-AIDS di Kota Medan.

Dengan melibatkan Komnas Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Utara, Komnas PA juga medesak Polrestabes Medan untuk menangkap dan menahan pelaku.

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menjelaskan ,untuk mengawal proses hukum atas kasus kejahatan seksual ini, Komnas Perlindungan Anak membentuk Tim Litigasi dan Advokasi.

"Tidak ada toleransi terhadap kasus kekerasan seksual biadap ini. Kita mintakan Polrestabes Medan segera menangkap pelakunya," jelas Arist, Sabtu (17/9).

Di samping memberikan pembelaan hukum, Tim Litigasi dan Advokasi ini juga akan memberikan layanan psikologis kepada korban.

"Untuk kasus ini, Komnas Perlindungan Anak segera berkordinasi dengan Kapoldasu, Bapak Irjen Panca," ujarnya.

Untuk itu, lanjut Arist, Komnas Perlindungan Anak berharap Polrestabes Medan tidak ragu untuk menerapkan UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Atas kasus ini para pelaku rudapaksa ini dapat diancam 20 tahun penjara dan dapat ditambahkan 1/3 dari pidana pokok menjadi hukuman seumur hidup karena dilakukan oleh orang terdekat korban," tegas Arist.

Terkuaknya tabir kasus pelecehan seksual terhadap bocah 12 tahun ini bermula dari kecurigaan adik nenek korban terhadap kondisi kesehatan korban. Atas dasar itu, kemudian adik nenek menyelidikinya dengan bertanya kepada korban.

Korban mengaku sejak usia 7 tahun telah mengalami kekerasan seksual berulang yang dilakukan pacar ibunya. Kemudian setelah ibunya meninggal korban lalu tinggal bersama kakeknya.

Namun, selama tinggal bersama kakeknya di Kecamatan Medan Tembung Kota Medan, korban diperlakulan sebagai budak seks.

Dalam kondisi itu, kemudian nenek korban mengenalkan kepada inisial A yang belakangan diketahui berprofesi sebagai mucikari.

Dari perkenalan itulah korban diduga dijual kepada sejumlah hidung belang. "Dari sanalah akhirnya diketahui korban diduga menderita HIV-AIDS. Tapi sayangnya kasus ini tidak mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Medan," ungkapnya.

(REL/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi