Kejatisu Tahan Tersangka Korupsi Hutan Tele

Kejatisu Tahan Tersangka Korupsi Hutan Tele
Tersangka korupsi penerbitan ijin membuka tanah Kawasan Hutan Tele Kabupaten Samosir, BPP (tengah) saat digiring tim penyidik pidsus Kejati Sumut ke mobil tahanan di Kantor Kejati Sumut, Kamis (25/3). (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), menahan mantan Kepala Desa Partungko Naginjang, BPP, ke RTP Polda Sumut, Kamis (25/3).

Tersangka BPP merupakan satu dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan ijin membuka tanah untuk pemukiman dan pertanian di Kawasan Hutan di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.

Sebelumnya Kejati Sumut telah menetapkan dua tersangka lainnya yakni ST (mantan Bupati Toba Samosir (Tobasa) dan PS (mantan Sekda Kabuparen Samosir). Keduanya belum ditahan karena masih proses pendalaman dalam penyidikan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, didampingi Jaksa Koordinator, Oktafian Syah, mengatakan kasus terkait Kawasan Hutan Tele Samosir ini sebelumnya ditangani Kejari Samosir. Guna mempercepat proses penanganan, pihaknya membentuk tim penyidik yang baru yakni penyidik pidsus Kejati Sumut dan Kerjari Samosir.

"Penahanan dilakukan atas perintah Kajati Sumut sesuai nota pendapat penyidik karena adanya kekhawatiran, tersangka BPP, melarikan diri, merusak barang bukti dan atau mengulangi
perbuatan sebagaimana menurut pasal 21 KUHAP. Selain itu tim penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga dilakukan penahanan untuk 20 hari di Rutan Poldasu," katanya kepada wartawan.

Sumanggar belum merinci jumlah kerugian negara yang dilakukan para tersangka. Sebab, pihaknya masih koordinasi dengan ahli untuk melakukan perhitungan. Sebelum ditahan tersangka yang merupakan mantan anggota DPRD Samosir diperiksa kesehatannya.

Dijelaskan Sumanggar, kasus ini berawal ketika Bupati Tobasa membentuk Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele (PPKHT) di Desa Partungko Naginjang pada 2002. Tersangka PS sebagai pengarah dan tersangka BPP sebagai anggota.

"Lalu BPP menghimpun 293 orang masyarakat hendak mengajukan izin membuka tanah di Desa Partungko Naginjang dengan mengutip uang dan diserahkan kepada Tim PPKHT," sebutnya.

Terhadap nama-nama yang diajukan BPP itu, pada 26 Desember 2003 Bupati ST menerbitkan izin membuka tanah untuk pemukiman dan pertanian di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian, padahal sudah terbit Undang Undang No 36 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai.

Setelah pelantikan Bupati Samosir 2004, BPP menjemput petikan surat keputusan Bupati Tobasa perihal izin membuka tanah tersebut ke kantor Sekdakab Tobasa dan membagikannya kepada masyarakat Partungko Naginjang. BPP juga ada melakukan penjualan atas tanah tersebut Rp15 juta per hektare pada 2014 dan ada dijual kepada yang bukan warga Desa tersebut.

"Tersangka dijerat melanggar Pasal 2 Jo Pasal 3 Undang Undang(UU) No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," jelasnya.

(BR)

Baca Juga

Rekomendasi