Naik Ojek ke Papua Nugini, Mendagri Tegur Gubernur Papua

Naik Ojek ke Papua Nugini, Mendagri Tegur Gubernur Papua
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian (Antara)

Analisadaily.com, Jayapura - Gubernur Papua, Lukas Enembe, mendapat teguran keras dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, karena telah melakukan kunjungan ke Papua Nugini (PNG) tanpa izin.

Tito menyebut setiap kepala daerah wajib mengajukan izin jika hendak bepergian keluar negeri, sekalipun dengan alasan berobat.

"Prosedur itu dilanggar, itu melanggar hukum, ada sanksinya dan sementara diberikan teguran keras," kata Tito Karnavian, dilansir dari Antara, Senin (5/4).

Menurutnya hal itu diatur dalam UU Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.

Ditegaskannya, Kemendagri akan memberi izin kepada kepala daerah yang ingin berobat, termasuk keluar negeri.

"Pak Gubernur tidak pernah mengajukan izin kepada Kemendagri, padahal kalau memang urgen, komunikasi sama saya sebagai otoritas yang memberikan izin, setelah itu surat menyusul, kalau memang tujuannya untuk kepentingan kesehatan, pasti kita izinkan," sebutnya.

Kemendagri melalui Dirjen Otda tertanggal 1 April telah mengeluarkan teguran terkait kunjungan keluar negeri kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe, Rabu (31/3), masuk ke PNG melalui jalan setapak dengan menggunakan ojek ke Wutung, kampung yang berbatasan dengan Skouw, Jayapura, dengan tujuan untuk berobat.

Pemerintah PNG kemudian mendeportasi Enembe dengan dua pengikutnya sehingga Konsulat RI di Vanimo mengeluarkan surat pengganti laksana pasport (SPLP) dan dipulangkan melalui PLBN Skouw, Jumat (3/4).

(EAL)

Baca Juga

Rekomendasi