Tito Karnavian Sebut Kepala Daerah Tak Mampu Atasi Inflasi Bakal Dicopot

Tito Karnavian Sebut Kepala Daerah Tak Mampu Atasi Inflasi Bakal Dicopot
Tangkapan layar - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Rakor Pusat dan Daerah di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (6/11/2023). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

Analisadaily.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan kepala daerah yang tak mampu mengendalikan inflasi di daerah akan dicopot dan diganti penjabat (pj).

"Bapak Presiden juga menegaskan bahwa jika ada performa yang tidak bagus, kapan saja bisa diganti dengan pj," kata Tito dalam Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah di Kantor Kementerian Dalam Negeri dilansir dari Antara, Senin (6/11).

Tito mengaku sudah beberapa kali mengganti kepala daerah yang tak mampu menangani inflasi. Oleh karena itu, dia meminta agar semua kepala daerah menaruh perhatian pada inflasi.

"Ada beberapa yang sudah ganti dan saya akan konsisten melaksanakan itu," tegasnya.

Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan komoditas beras menjadi penyumbang terbesar pada inflasi tahunan Oktober 2023 yang tercatat sebesar 2,56 persen (yoy).

Tingkat inflasi tahunan pada Oktober 2023 adalah 2,56 persen atau terjadi peningkatan indeks harga konsumen (IHK) dari 112,75 pada Oktober 2022 menjadi 115,64 pada Oktober 2023.

Adapun bila ditinjau berdasarkan wilayah, maka seluruh kota tercatat mengalami inflasi tahunan, di mana 54 kota mencatatkan IHK lebih tinggi dari inflasi nasional.

Masih berdasarkan data BPS, inflasi tertinggi terjadi di Kota Tanjung Pandan, yakni sebesar 5,43 persen.

Komoditas penyumbang inflasi di Kota Tanjung Pandan adalah tarif angkutan udara dengan andil 1,15 persen, ikan segar 0,98 persen, beras 0,91 persen, rokok kretek filter 0,31 persen, dan daging ayam ras 0,23 persen.

Selanjutnya, kota dengan inflasi tertinggi lainnya adalah Sumenep dengan inflasi 5,29 persen, Merauke 4,89 persen, Luwuk 4,25 persen, Kotabaru 4,12 persen, dan Maumere 4,07 persen. Sedangkan kota dengan inflasi terendah adalah Jayapura sebesar 1,43 persen

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi