Kejari Palas Tahan Pelaku Penggelapan THR

Kejari Palas Tahan Pelaku Penggelapan THR
Tersangka penggelapan dana THR PT PHS (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Sosa - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas menahan pelaku penggelapan dana Tunjangan Hari Raya (THR) PT Permata Hijau Sawit (PHS) Kebun Papaso Sosa Timur pada tahun 2020.

Empat karyawan yang menjadi korban masing-masing berinisial AR, RHN, MH dan SN tidak mendapatkan uang THR dari pihak perusahaan sehingga melaporkannya ke polisi.

Dalam laporannya ke Satreskrim Polres Padang Lawas tanggal 19 September 2020 disebut, terlapor berinisial MS diduga melakukan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 dan Pasal 55 KUHPidana terhadap uang THR empat pekerja di PT PHS Kebun Papaso.

Korban AR menceritakan uang THR tahun 2020 itu dipotong sebanyak 20% tanpa ada persetujuan. Sementara korban RHN, MH dan SN sama sekali tidak diberikan dan tidak ada memberikan surat kuasa pengambilan uang THR kepada MS.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Hasundungan Parlindungan Sidauruk, ketika dikonfirmasi terkait laporan empat pekerja PT PHS Kebun Papaso yang tidak menerima uang THR menjelaskan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas dari Polres Padang Lawas.

"Tersangka MS telah ditahan," kata Parlindungan.

(ATS/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi