Diduga Jual Vaksin Covid-19, Oknum ASN Ditangkap Polisi

Diduga Jual Vaksin Covid-19, Oknum ASN Ditangkap Polisi
Petugas kesehatan menunjukkan vaksin Covid-19 AstraZeneca di Sentra Vaksinasi Central Park dan Neo Soho Mall, Jakarta Barat, Sabtu (8/5/2021). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa)

Analisadaily.com, Medan - Tiga orang ditangkap polisi terkait dugaan penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal kepada masyarakat. Satu dari tiga orang itu merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, tiga orang ditangkap Polisi diduga menjual vaksin Covid-19 secara ilegal.

"Satu diantaranya oknum ASN yang bertugas di sebuah rumah tahanan (rutan)," kata Hadi, Jumat (21/5).

Hadi menjelaskan, penyelidikan telah dilakukan sejak Rabu (19/5). Polisi pun masih terus melakukan penyelidikan.

"Ya lagi dikembangkan. Nanti kami informasikan kembali," ujarnya.

Sejauh ini polisi masih belum memerinci terkait ditangkapnya tiga orang itu yang diduga menjual vaksin Covid-19 secara ilegal.

"Masih kita kembangkan kasusnya," tandas Hadi

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi