Polsek Sipoholon Sita 30,5 Kg Ganja dari Pengendara Mobil

Polsek Sipoholon Sita 30,5 Kg Ganja dari Pengendara Mobil
Pemaparan di Mapolres Tapanuli Utara terkait penangkapan 30,5 Kg ganja dari pengendara mobil (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Sipoholon - Tim Operasi Yustisia Polsek Sipoholon, Tapanuli Utara, menyita satu karung plastik berisi daun ganja kering seberat 30,5 kilogram dari pengendara mobil Honda Jazz BK 1866 DB.

Puluhan kilogram ganja kering itu dikemas dalam karung plastik yang disusun dalam lima box.

Selain mengamankan barang bukti ganja kering, petugas juga menangkap tiga penumpang mobil tersebut.

Para tersangka masing-masing berinisial SH alias Tono (25), FK alias Fajar (19) dan PPP alias Pandu (18). Ketiganya merupakan warga Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Wakapolres Tapanuli Utara, Kompol Jonni Sitompul, menjelaskan penangkapan ketiga tersangka beserta ganja seberat 30,5 kilogram ini berawal ketika tim Operasional Yustisia Polsek Sipoholon dan Satgas Covid-19 Kecamatan Siatas Barita melakukan operasi stasioner di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Marhusa Panggabean, tepatnya Simpang Salib Kasih, Kecamatan Siatas Barita.

"Saat itu petugas melihat kendaraan sedang melaju dari arah Tapanuli Selatan (Tapsel) melaju dengan zig-zag, sehingga petugas menghentikannya," kata Kompol Jonni Sitompul didamping Kasat Narkoba, AKP Rajoki Harahap dan Kapolsek Sipoholon, AKP Kondar Simanjuntak, Sabtu (22/5).

Jonni menambahkan, ketika hendak dihentikan petugas, pengendara justru kabur dengan kecepatan tinggi.

Setelah mobil tersebut berusaha kabur, Kapolsek Sipoholon, AKP Kondar Simanjuntak, kemudian menghubungi petugas yang ada di Jalan Mayjen Samosir Sipoholon.

Petugas yang juga melaksanakan Operasi Yustisia di Jalan Mayjen Samosir Sipoholon kemudian melakukan pencegatan terhadap pengendara. Bukannya berhenti, malah pengendara kembali berusaha kabur dari petugas.

"Kemudian tim dan Bhabinkamtibmas serta Babinsa melakukan pengejaran dan akhirnya kendaraan bisa dihentikan di Jalan Balige Silakitang Sipoholon," jelasnya.

"Setelah berhasil dihentikan, petugas langsung melakukan penggeledahan dan di dalam mobil ditemukan satu karung diduga narkoba daun ganja kering seberat 30,5 kilogram," ungkapnya.

Selain mengamankan barang bukti daun ganja kering dan menangkap tiga orang tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa empat unit hanphone dan sebilah pisau gagang warna kuning.

"Saat ini kita masih melakukan pendalaman dan pengembangan," tandasnya.

(CAN/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi