Pembawa 5 Kg Ganja Ditangkap Polisi

Pembawa 5 Kg Ganja Ditangkap Polisi
Pembawa 5 Kg ganja kering ditangkap polisi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Besitang - Polsek Besitang meringkus pembawa narkoba berikut menyita barang bukti 5 bal atau sekitar 5 kilogram ganja saat sedang duduk di salah satu rumah makan di Dusun II Bukit Harapan, Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.

"Tersangkanya yakni RM (22) warga Dusun Tunong Desa Meunasah Lhok Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara Provinsi NAD, ditangkap sekira pukul 04.00 WIB," kata Kasi Humas Polres Langkat, AKP Joko Sumpeno, Rabu (31/8).

Dijelaskan, ganja yang diamankan tersebut dikemas dengan lakban kuning dan disimpan di dalam tas ransel cokelat yang digunakan pelaku untuk membawa barang haram tersebut.

Sebelumnya, sekira pukul 00.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Besitang, Ipda W Situmorang mendapat informasi dari masyarakat diduga kuat adanya transaksi narkotika jenis ganja.

"Atas perintah Kapolsek Besitang, AKP TC Sihite, memerintahkan Kanit Reskrim bersama Opsnal untuk melakukan lidik dan pengintaian terhadap dugaan adanya transaksi narkoba tersebut,” jelas Joko.

Tanpa mengulur waktu lagi personel yang sedang melakukan penyamaran langsung mendekati dan menangkap pria tersebut. Ketika dilakukan pemeriksaan di dalam tas ditemukan 5 bal daun ganja kering siap edar yang sudah dikemas rapi.

Tersangka saat itu tidak membantah jika tas ransel tersebut memang miliknya yang dibawanya dari Aceh (Krueng Mane). Saat itu juga pelaku dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Besitang dan diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Langkat guna diproses lebih lanjut.

(HPG/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi