Kasus Vaksin, Karutan Tanjung Gusta Diperiksa Sebagai Saksi

Kasus Vaksin, Karutan Tanjung Gusta Diperiksa Sebagai Saksi
Sejumlah barang bukti kasus jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal di Kota Medan ditunjukkan Kepolisian Daerah Sumatera Utara pada saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Sabtu (22/5). (Analisadaily/Christison Sondang Pane)

Analisadaily.com, Medan - Kepolisian Daerah Sumatera Utara memanggil Kepala Rumah Tahanan Tanjung Gusta, Theo Purba terkait jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, kedatangan Karutan tersebut guna memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Utara.

"Yang bersangkutan hadir untuk dimintai keterangan. Hari ini memang jadwalnya untuk dimintai keterangan. Jadwalnya memang Karutan sendiri diperiksa," katanya, Jumat (28/5).

Kata dia, Theo dimintai keterangan terkait jual beli vaksin Covid-19 yang melibatkan seorang dokter yang bertugas di Rutan Tanjung Gusta berinisial IW.

"Kita mintai keterangan untuk mengetahui bagaimana sebenarnya pelaksanaan vaksin di Rutan," tuturnya.

Karutan dipanggil masih berstatus sebagai saksi. Namun tidak kemungkinan yang bersangkutan bisa saja dijadikan tersangka.

"Kalau ditanya kemungkinan, ya bisa-bisa saja," sebutnya.

Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa saksi yakni mantan dan Plt Kadinkes Provinsi Sumatera Utara.

"Kalau kadinkes diperiksa untuk mencari tau bagaimana sebenarnya keluar masuknya vaksin Covid-19," terang Nainggolan.

Masih kata Nainggolan, beberapa saksi dari staf Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara juga telah dimintai keterangan beberapa hari yang lalu. Pemeriksaan terhadap saksi ini untuk melengkapi berkas empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal.

Seperti diketahui, Polda Sumut mengungkap kasus penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal. Dari pengungkapan ini, petugas menetapkan empat tersangka, tiga diantaranya oknum ASN yang berstatus dokter.

Para pelaku nekat menjual vaksin Covid-19 secara ilegal kepada masyarakat yang tidak berhak mendaptkannya. Vaksin yang dijual tersebut seharusnya memang milik pejabat publik Rutan Tanjung Gusta dan para narapidana.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi