Delapan Polisi Dipanggil Propam Polda Sumut Terkait 57 Kg Sabu

Delapan Polisi Dipanggil Propam Polda Sumut Terkait 57 Kg Sabu
Mapolda Sumut (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memanggil depalan orang personel terkait sabu seberat 57 kilogram, Senin (7/6).

Polisi yang dipanggil, tiga orang dari Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Tanjungbalai dan lima orang dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai.

Mereka dipanggil oleh Propam Polda Sumut terkait sabu seberat 57 kg yang diamankan di pelabuhan tikus Kota Tanjungbalai, Rabu (19/5).

Kuat dugaan adanya keterlibatan oknum polisi dalam penyitaan sabu seberat 57 kg. Apalagi dua pelaku berhasil lolos saat proses penangkapan.

"Masih proses klarifikasi di Propam," kata Kasibbid Penerangan Masyarakat Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan.

Seperti diketahui, sabu seberat 57 kg itu disita setelah polisi melakukan patroli di kawasan perairan Sungai Lunang, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan. Mereka kemudian mengejar perahu yang ditumpangi dua orang karena dianggap mencurigakan.

Namun para pelaku berhasil melarikan diri setelah menyandarkan kapal di tangkahan milik warga dan meninggal sabu seberat 57 kg itu dalam perahu.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 41 bungkus warna hijau merk Qing Shan dan 16 bungkus warna kuning merk Guanyinwang berisi sabu yang diperkirakan beratnya mencapai 57 kilogram.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi